Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Puluhan Perkara

Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Puluhan Perkara

DIDOMINASI KASUS NARKOBA: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan beragam barang bukti dari perkara yang ditangani sejak Januari lalu, kemarin (Nadhiatul)--

Kota Malang, AMEG.ID - Kasi Intel Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo menyampaikan ribuan barang bukti dari 93 perkara tindak pidana khusus dihancurkan di Kejari Kota Malang pada Rabu (21/08/2024). ia menjelaskan barang bukti itu berasal dari kasus-kasus yang ditangani sejak Januari - Agustus 2024.

Agung mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu seperti narkotika, rokok ilegal sampai ponsel. Sementara itu untuk barang bukti khusus narkotika jenis pil dan sabu dihancurkan dengan cara diblender.

"Khusus narkotika jenis pil dan sabu kami hancurkan dengan diblender," kata Agung.


Ilustrasi Narkotika--

Ia menjelaskan untuk total keseluruhan yang dimusnahkan sebanyak 6,21 kilogram ganja dari 28 perkara yang telah diputus. Selanjutnya barang bukti sabu seberat 1,2 kilogram dan jenis pil terkumpul 1.743 butir dengan berbagai jenis.

Tak hanya itu, Kejari juga memusnahkan sebanyak 450.520 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Untuk jenisnya ada yang berjenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Barang bukti lain seperti alat komunikasi juga dibakar. Total ada sebanyak 112 ponsel yang dihancurkan dulu dengan cara dipalu.

Kata Agung barang bukti dihancurkan karena kasusnya sudah selesai dan terdakwa sudah ditahan.

"Karena kasusnya sudah selesai dan terdakwa sudah ditahan jadi tidak ada gunanya lagi disimpan," lanjut Agung.

Sumber: