Ada Peluang Pembatasan Pembelian BBM Subsidi
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan payung hukum untuk membatasi konsumsi pertalite akan berbentuk peraturan menteri. Pembatasan berlaku 1 Oktober. --
JAKARTA, AMEG.ID - Menteri ESDM - Bahlil Lahadalia menyampaikan mulai 1 Oktober 2024 pihaknya akan membuka peluang dari Peraturan Menteri soal pembatasan BBM subsidi.
Aturan pembatasan BBM subsidi semula direncanakan tertuang di dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.Namun, pemerintah kemungkinan tidak melanjutkan proses revisi beleid tersebut. Bahlil pun membuka peluang Permen pembatasan BBM subsidi itu berlaku mulai 1 Oktober 2024."Memang ada rencana begitu (berlaku 1 Oktober), karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar kan itu ada waktu sosialisasi. Nah, waktu sosialis ini yang sedang saya bahas," kata Bahlil di Kompleks DPR RI, Selasa (27/8).
Menurut Bahlil BBM subsidi harus tepat sasaran pihaknya juga mengingatkan supaya kendaraan roda 4 khususnya mobil mewah tidak ikut dibelikan pertalite.
Menurutnya, BBM subsidi harus tepat sasaran. Bahlil pun mengingatkan agar kendaraan roda empat, khususnya mobil mewah tak ikut minum pertalite.Ia menegaskan pertalite hanya untuk masyarakat berpendapatan menengah ke bawah."Kalau (mampu kayak) kita masih menerima BBM subsidi, apa kata dunia bos?" ucap Bahlil.Kendati, Bahlil belum bisa membocorkan kriteria kendaraan seperti apa yang bakal diperbolehkan mendapat subsidi BBM. Ia mengatakan saat ini pembahasan masih terus berlanjut."Nanti dibahas," katanya singkat.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM - Agus Cahyono Adi mengatakan saat ini pemerintah masih terus melakukan kajian terkait kendaraan yang berhak untuk BBM jenis pertalite.
Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Jenderal ESDM Dadan Kusdiana mengatakan perubahan payung hukum pembatasan BBM subsidi menjadi dalam bentuk Permen ESDM supaya implementasinya lebih cepat."Untuk supaya implementasi lebih cepat, Jadi revisi Perpresnya mungkin tidak jadi Pak. Tapi yang dilakukan adalah revisi Permen. Jadi nanti menjadi permen ESDM yang akan jadi implementasi. Tapi ini masalah mekanisme saja Pak, substansinya sama di situ. Kami akan lakukan seperti itu," kata Dadan seperti dikutip dari CNBC, Rabu (24/7).Dalam draf revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014, salah satu kriteria pembatasan yang diusulkan yakni berdasarkan kapasitas mesin mobil. Rinciannya, untuk mobil di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc) dan untuk motor di bawah 250 cc.Artinya, mobil dan motor yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak diperbolehkan menenggak BBM subsidi.
Sumber: