KPU Jatim Bakal Terapkan Cakada 22 September

KPU Jatim Bakal Terapkan Cakada 22 September

Terdapat 84 pasangan calon yang mendaftar pada pemilihan kepala daerah (Pilkada).--

Jawa Timur, AMEG.ID - Komisioner KPU Jawa Timur  - Nur Salam menyebut terdapat 84 pasangan calon yang mendaftar pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan  penetapan calon kepala daerah tersebut bakal dilaksanakan pada 22 September 2024.

"Secara keseluruhan ada 84 pasangan calon yang mendaftar pada Pilkada serentak 2024. Terdiri dari tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, serta 81 pasangan calon bupati dan wakil bupati, sekaligus wali kota dan wakil walikota," kata Komisioner KPU Jatim Nur Salam di Surabaya, Jumat.


Lanjutnya, pada 23 September 2024 akan dilaksanakan pengundian nomor urut dan diikuti deklarasi kampanye damai pada 25 September 2024.

"Tanggal 25 September 2024, serentak se-Jawa Timur akan dilaksanakan deklarasi kampanye damai. Karena mulai tanggal 25 berlaku dimulainya tahapan kampanye pasangan calon selama 60 hari ke depan," ucap Nur Salam. 

KPU Tetapkan Calon Kepala Daerah dan ...

Setelah dilakukannya penetapan   pada 23 September 2024 juga bakal  dilaksanakan pengundian nomor urut dan diikuti deklarasi kampanye damai pada 25 September 2024.

Penetapan ini, menurut Salam, juga berdasarkan tes kesehatan yang menyatakan semua pasangan calon yang mendaftar mampu secara jasmani dan rohani mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Seluruh pasangan calon tersebut juga dipastikan tidak terindikasi pernah melakukan penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Menurutnya, dari 38 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada serentak 2024 di Jatim, ada lima daerah yang hanya diikuti calon tunggal. Yakni Kota Surabaya, Kota Pasuruan, Kabupaten Ngawi, Trenggalek, dan Gresik.

Kata Salam Penetapan ini dilakukan berdasarkan tes kesehatan yang menyatakan semua pasangan calon yang mendaftar mampu secara jasmani dan rohani dalam mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada).

 

Salam melanjutkan, tahapan terdekat yang bakal dilalui KPU adalah penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Di tingkat KPU kabupaten/kota, jadwal penetapan DPT dilaksanakan antara 14-21 September 2024. 

Sementara di tingkat provinsi, penetapan DPT dilaksanakan antara 22-23 September 2024.

"Penetapan DPT untuk kabupaten/kota tanggal 14-21 September. Untuk provinsi tanggal 22-23 September," tutur Salam.

Sumber: