Kadindik Jatim Tegaskan SPP SMA/SMK Negri Tetap Gratis
Biaya SPP untuk siswa SMA/SMK Negeri di Jawa Timur gratis.--
Jawa Timur, AMEG.ID - Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur - Aries Agung Paewai menegaskan biaya SPP untuk siswa SMA/SMK Negeri di Jawa Timur gratis dan tidak ada biaya SPP yang perlu dibayarkan oleh siswa.
"SPP SMA/SMK negeri se Jawa Timur gratis. Jadi tidak ada biaya untuk SPP bagi siswa atau siswi," kata Aries, Minggu (22/9/2024).
Aries mengatakan di SMA/SMK Negeri memang ada sumbangan dari wali murid kepada sekolah yang sifatnya sukarela. Namun dia tegaskan bahwa sumbangan ini sifatnya tidak wajib bagi wali murid.
Khofifah berharap seluruh insan pendidikan tetap menjaga optimisme dan semangat selama proses pendidikan meski harus dilakukan secara online.
“Kita sama-sama terus berdoa agar situasi darurat Covid-19 ini bisa segera berlalu dan aktivitas belajar mengajar bisa berlangsung seperti sedia kala,” imbuhnya.
Sementara itu, Wahid Wahyudi Kepala Dinas Pendidikan Jatim menambahkan bahwa SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur dilarang melakukan pungutan, iuran atau bentuk lain yang bersifat wajib kepada peserta didik baru.
Aries mengatakan di SMA/SMK Negeri memang ada sumbangan dari wali murid kepada sekolah yang sifatnya sukarela dan dikelola oleh komite sekolah. Namun Aries juga tetap menekankan bahwa sumbangan ini sifatnya tidak wajib bagi wali murid.
"Yang ada itu sumbangan, dan bukan SPP. Dan saya tegaskan sumbangan itu dikelola oleh komite sekolah. Sifatnya sukarela. Wali murid tidak diwajibkan memberi sumbangan," tegas Aries.
Aries menjelaskan bahwa sumbangan wali murid yang dikelola oleh Komite Sekolah itu sudah sesuai dengan Peraturan Mendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Khofifah mengatakan, pengganti SPP untuk SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur dapat dioptimalkan dari penggunaan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) dan dana APBD Provinsi Jawa Timur dalam bentuk BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan) Tahun Anggaran 2020.
Sementara untuk SMA/SMK swasta, Pemprov hanya memberikan subsidi khusus, sehingga tidak akan digratiskan secara penuh.
“Lewat program gratis SPP ini, saya ingin meringankan beban masyarakat sekaligus meminimalisir jumlah anak putus sekolah di Jatim. InsyaAllah, jumlahnya tereduksi setiap tahunnya,” tuturnya.
Khofifah menghimbau masyarakat agar melaporkan ke Dinas Pendidikan setempat jika menemui pelanggaran yang dilakukan sekolah terkait SPP tersebut.
Terkait proses belajar mengajar, Khofifah mengatakan rencananya kegiatan belajar mengajar di Jatim akan dimulai pada 13 Juli mendatang. Semua proses belajar mengajar akan dilaksanakan secara daring (online).
Hal itu juga dikuatkan oleh Peraturan Mendikbud 75 Tahun 2016 terkait larangan komite sekolah melakukan pungutan kepada murid orang tua atau wali murid. Namun Komite Sekolah boleh menerima sumbangan yang dilaporkan periodik paling lambat setiap semester ajaran sekolah tanpa ada paksaan ke wali murid.
Dalam Permendikbud itu dijelaskan larangan komite sekolah melakukan pungutan kepada murid, orang tua, atau wali murid sesuai Pasal 12 huruf b. Namun, Komite Sekolah boleh menerima sumbangan yang dilaporkan periodik paling lambat setiap semester ajaran sekolah tanpa ada paksaan ke wali murid.
"Besarnya pun tergantung yang mau nyumbang dan saya tegaskan sumbangan itu tidak diwajibkan dan tidak boleh ada paksaan. Itu semua sudah diatur di dalam Permendikbud," tandasnya.
Menanggapi adanya sejumlah informasi tentang adanya kewajiban membayar sejumlah uang pada sekolah-sekolah negeri, Dinas Pendidikan akan segera melakukan klarifikasi kepada sekolah-sekolah tersebut.
Sumber: