Petugas Imigrasi Bisa Bawa Senjata Api
petugas imigrasi telah diperbolehkan untuk membawa senjata api karena risiko kerja tinggi.--
Jakarta, AMEG.ID - Direktur Jenderal Imigrasi - Silmy Karim menyampaikan saat ini petugas imigrasi telah diperbolehkan untuk membawa senjata api karena dinilai memiliki risiko kerja tinggi.
Silmy pun memberi gambaran dan mencontohkan sudah ada petugas imigrasi yang gugur saat menjalankan tugas."Pada April 2023, petugas kantor imigrasi Jakarta Utara tewa ditikam orang asing yang ingin kabur dari ruang deteksi. Dia (orang asing) ini terlibat terorisme dan kala itu ditangani oleh Densus 88 Antiteror bersama Imirasi," ujar Simy melalui siaran pers, dikutip Minggu (29/9).
Menurut dia, risiko kerja yang tinggi juga mengintai petugas imigrasi yang menjaga perbatasan negara, khususnya area-area yang rawan konflik. Pembaruan aturan tersebut juga sudah tertuang dalam Revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah disahkan.
"Ancaman kekerasan, terorisme, dan kerusuhan yang mungkin dihadapi petugas membuat persenjataan tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan, tetepi juga menimbulkan efek gentar bagi orang asing yang hendak mencoba melawan petugas," ujarnya.
Selama Januari-September 2024 tercatat sebanyak 3.393 penindakan keimigrasian telah dilaksanakan oleh satuan kerja imigrasi di seluruh Indonesia. Per tahun 2024, kata Silmy, kinerja imigrasi dalam penegakan hukum semakin baik. Penindakan keimigrasian pada Januari-September meningkat 124 persen atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023.
"Dengan adanya tanggung jawab baru ini, kami akan menentukan kriteria yang ketat bagi petugas yang berhak membawa senjata api, serta prosedur penggunaan yang jelas, termasuk batasan-batasannya," ucap Silmy.
Ia menebahkan pemerintah saat ini sedang mengatur mekanisme penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi melalui peraturan mentri. langkah tersebut diambil setelah melewati tahap kajian dan uji publik yang komprehensif.
Sumber: