Diskop UKM Jatim Upayakan Percepatan Sertifikasi Halal
Sosialisasi halal self declare sebagai langkah membantu percepatan sertifikasi halal untuk pelaku UMKM.--
Jawa Timur, AMEG.ID - Diskop UKM Jatim terus gencarkan soal sosialisasi halal self declare sebagai langkah membantu percepatan sertifikasi halal untuk pelaku UMKM. Kata Kepala Bidang Produksi dan Restrukturisasi Usaha Diskop UKM Jatim - Susanti Widyastuti jaminan halal produk tentu jadi hal yang sangat penting untuk konsumen utamanya konsumen muslim.Hal ini karena konsumen muslim ingin mengkonsumsi produk yang sesuai dengan syariat islam.
"Selain itu, produk halal juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk karena konsumen akan merasa yakin bahwa produk tersebut aman dikonsumsi dan tidak mengandung unsur berbahaya bagi kesehatannya," ungkap Susanti memalui keterangan resminya, Selasa (15/10/24).
Susanti menambahkan halal jadi poin yang sangat penting untuk para pelaku UKM karena bisa meningkatkan daya saing UKM di pasar global. "Perdagangan internasiaonal saat ini semakin terbuka, sehingga UKM perlu bersaing dengan produk-produk dari berbagai negara. Produk halal dapat menjadi keunggulan kompetitif bagi UKM untuk bersaing di pasar internasional," paparnya.
Terkait hal ini, terbaru Diskop UKM Jatim mengundang sekitar 50 orang pelaku UMKM dari berbagai wilayah di Jatim, untuk mengikuti sosialisasi pada Senin (14/10/24) di ruang pertemuan Aria Wiriaatmadja. Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas produk serta memudahkan akses mendapatkan sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM.
Hal ini sejalan dengan langkah pemerintah daerah yang bakal memfasilitasi sertifiakasi halal gratis kepada UMKM khususnya melalui self declare. Pengembangan Kewirausahaan Diskop UKM Jatim Zainul Hasan menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas antusiasisme yang tinggi dari peserta untuk berpartisipasi hadir pada kegiatan ini.
Lebih lanjut, Hasan juga menekankan pentingnya kepemimpinan dokumenNomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan salah satu dokumen legalitas dan batch pertama yang harus dimiliki dalam proses memperoleh sertifikasi halal.
Sumber: