Bea Cukai Malang Musnahkan 6 Juta Batang Rokok Ilegal
Forkopimda dan Bea Cukai memusnahkan 6 juta batang rokok ilegal dan 376 liter minuman beralkohol (minol).--
Pagak, AMEG.ID - Bea Cukai Tipe Madya Malang bersama Forkopimda Kabupaten Malang memusnahkan 6 juta batang rokok ilegal dan 376 liter minuman beralkohol (minol). Barang ini hasil dari 28 kali penegakan. Pemusnahan dilakukan di halaman PT Sinar Alam, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak kemarin.
Penegakan dilakukan oleh Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Malang. Nilai barang tersebut mencapai Rp 8,4 miliar.Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang Teddy Wiryawan menyampaikan saat ini peredaran rokok ilegal masih tinggi. Karena itu Satpol PP juga berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal.
Sementara Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Malang Gunawan Tri Wibowo menyampaikan peredaran rokok ilegal masih masif terutama yang lewat jasa ekspedisi.
Tapi penindakan di ranah jasa ekspedisi dilakukan secara mandiri. Sedangkan Satpol PP dilibatkan pada penggerebekan warung-warung yang ditengara menjual rokok tidak legal tersebut. Anggaran untuk operasi gabungan berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT).
Gunawan mengatakan sekitar 10 persen dari dana tersebut untuk kepentingan penegakan hukum. Ada pula sosialisasi yang disasar pada pabrik untuk tidak memproduksi rokok ilegal, lalu para pedagang agar tidak menerima rokok ilegal.
Sementara itu, Plt Bupati Malang Didik Gatot Subroto mengingatkan masyarakat, baik rokok maupun minol ilegal berpotensi merusak kesehatan. "Tidak memenuhi standar kualitas keamanan, sering kali diproduksi tidak higienis dan mengandung bahan berbahaya," ucap dia.
Selain kesehatan, dia melanjutkan, para pengusaha juga bisa dirugikan. Sebab, barang-barang tersebut biasanya dipasarkan dengan harga murah. Sehingga merugikan bagi pengusaha yang patuh terhadap aturan.
Sumber: