Kadispendik Kabupaten Malang Yakin Oknum Anak Buahnya Tidak Terbukti Pungli dan Pengaturan Proyek DAK
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji --
AMEG.ID, Kabupaten Malang - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji menjelaskan dirinya yakin oknum anak buahnya sebagai Kepala Bidang SD dengan inisial LS tidak melakukan tindakan pungutan liar atau pungli sekaligus pengaturan proyek DAK SD yang bersumber dari APBN.
Kata Suwadji kasus ini sekarang sedang dalam penanganan Inspektorat Daerah Kabupaten Malang. Berdasarkan hasil pantauan sementara oknum Kepala Bidang SD berinisial LS ini tidak terbukti salah.
"an sudah ditangani oleh inspektorat. Hasil pantauan saya sementara ya tidak terbukti. Enggak ada bukti-bukti. Kepala sekolah semuanya menyangkal kok," kata Suwadji, Senin (03/02/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak melakukan tindakan hal tersebut karena proyek DAK SD termasuk dalam pengerjaan swakelola.
"Enggak ada pengaturan, karena DAK itu kan swakelola yang melaksanakan kepala sekolah dan komite. Kemudian memang harus ada tenaga yang namanya konsultan perencana. Lah yang mau menjadi konsultan kan banyak. Supaya nggak ramai, nggk tubrukan dan sebagainya, kadang kan dipersilahkan konsultasi dengan kepala sekolahnya masing-masing untuk dipetakan," jelasnya.
Kemudian, jika berdasarkan hasil pemeriksaan final inspektorat Daerah Kabupaten Malang, oknum kepala bidang SD bernisial LS terbukti melakukan pungli dan pengaturan proyek DAK SD.
Maka dari itu, Suwadji mempersilahkan konsekuensi hukum terhadap LS dapat dijalankan.
Sumber: