Dahlan Iskan Gugat Jawa Pos Terkait Piutang Rp 54,5 Miliar

Dahlan Iskan Gugat Jawa Pos Terkait Piutang Rp 54,5 Miliar

Dahlan Iskan. Foto : Dakta.com--

AMEG.ID, SURABAYA – Mantan Direktur Utama Jawa Pos, Dahlan Iskan, mengambil langkah mengejutkan dengan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos ke Pengadilan Niaga Surabaya. Gugatan ini terkait tunggakan dividen yang belum dibayarkan oleh Jawa Pos kepada Dahlan Iskan.

 

Permohonan PKPU dengan nomor 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby ini diajukan pada Selasa (1/7/2025) lalu melalui kuasa hukum Dahlan Iskan, H. Arif Sahudi SH MH. Dalam surat permohonan itu, Dahlan Iskan menuntut pembayaran utang sebesar Rp54,5 miliar.

 

Angka tersebut merupakan kekurangan pembagian dividen yang menjadi haknya sebagai salah satu pemegang saham, berdasarkan empat dokumen Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Jawa Pos Group tahun 2003, 2006, 2012, dan 2016.

 

Rinciannya, terdapat kekurangan Rp2,5 miliar pada tahun 2003, Rp6 miliar pada tahun 2006, Rp22 miliar pada tahun 2012, dan Rp24 miliar pada tahun 2015.

 

"Berdasarkan data Pemohon, perhitungan pembagian dividen pada tahun 2003, 2006, 2012, dan 2016 tidak dibagikan secara keseluruhan kepada Pemohon PKPU atau dapat disebut sebagai utang dividen,” bunyi salah satu poin dalam surat permohonan tersebut, sebagaimana diberitakan Malangpost.com.

 

Direktur Kartika Law Firm dan salah satu kuasa hukum Dahlan Iskan, Boyamin bin Saiman membenarkan langkah hukum ini. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pihak Dahlan Iskan telah melayangkan somasi terkait dividen sekitar Rp50 miliar, namun tidak mendapatkan tanggapan dari Jawa Pos.

 

"Ini seperti amanah. Pak Dahlan itu kan karyawan lama dan membesarkan Jawa Pos. Sesuai komitmen Pak Dahlan, kalau berhasil dibagi dengan karyawan lama,” ujar Boyamin.

 

Dengan pengajuan PKPU ini, Dahlan Iskan memberikan kesempatan selama 45 hari kepada Jawa Pos untuk melunasi utang atau mengajukan rencana perdamaian.

 

Dahlan Iskan juga menyebutkan bahwa Jawa Pos memiliki utang besar kepada kreditor lain, seperti Bank Permata sebesar Rp164,5 miliar utang jangka panjang dan Rp36,8 miliar utang jangka pendek dan Bank BRI sebesar Rp1,3 triliun utang jangka panjang.

 


Mantan Direktur Utama Jawa Pos, Dahlan Iskan. Foto : Antara.--


Menanggapi permohonan PKPU ini, kuasa hukum PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewajiban utang apapun kepada Dahlan Iskan.

 

“Menurut catatan klien kami, PT Jawa Pos tidak memiliki kewajiban utang apapun kepada Bapak Dahlan Iskan. Sehingga apa yang dituduhkan itu tidak didasari fakta yang benar,” ujarnya.

 

Kimham menyatakan pihaknya masih menunggu panggilan resmi dari Pengadilan Niaga Surabaya. Sementara itu, Humas PN Surabaya, Pujiono menyampaikan dirinya akan memeriksa Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terkait permohonan PKPU tersebut.

 

Perlu diketahui, ini bukan kali pertama Dahlan Iskan berseteru dengan Jawa Pos secara hukum. Sebelumnya, ia juga telah mengajukan dua gugatan perdata di PN Surabaya.

 

Dua gugatan itu yakni perkara nomor 621/Pdt.G/2025/PN Sby yang menggugat PT Jawa Pos dan notaris Edhi Susanto SH MH. Serta gugatan nomor 625/Pdt.G/2025/PN Sby yang menggugat Kristianto Indrawan selaku Direktur Utama PT Jawa Pos dan sejumlah direksi lainnya.

 

Di sisi lain, Praktisi hukum dari The Debat Lawfirm, Wahyu Debat Saputro menjelaskan bahwa pengajuan PKPU memberikan waktu 45 hari kepada Jawa Pos untuk memenuhi tuntutan Dahlan Iskan. Berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, pengadilan dapat memberikan waktu maksimal 270 hari.

 

"Jika sampai batas yang ditentukan pengadilan belum dipenuhi tuntutannya, atau tidak terjadi perdamaian, maka Jawa Pos akan pailit dengan segala akibat hukumnya,” papar Wahyu seperti yang dikutip pada Malangpost.com.

 

Praktisi Hukum dan Kurator dari The Debat Lawfirm, Muhtar Alim juga menambahkan bahwa jika terjadi pailit, aset Jawa Pos akan menjadi "boedel pailit" yang nantinya dikelola oleh kurator untuk menyelesaikan pembayaran kepada para kreditor, termasuk Dahlan Iskan.

 

“Saran saya, sebaiknya Jawa Pos duduk bersama dengan Pemohon PKPU untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Pemohon PKPU dan kreditor-kreditor lain,” ujar Muhtar Alim.

 

Ia berharap perusahaan media sebesar Jawa Pos dapat menyelesaikan kewajibannya dan tidak sampai pailit.

 

"Sayang kalau sampai pailit, akan banyak cerita sedih di situ, seperti perusahaan-perusahaan lain yang sudah pailit sebelumnya,” tutupnya.

Sumber: https://malang-post.com/2025/07/03/dahlan-iskan-tagih-utang-rp545-miliar-ke-jawa-pos/