PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 14 Juni
AMEG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat kabupaten atau kota dan tingkat kelurahan atau desa (mikro) kembali diperpanjang periode 1-14 Juni 2021. Kini PPKM mikro sudah mencakup 34 provinsi.
Termasuk tambahan baru empat provinsiP: Gorontalo, Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Barat. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan. Perpanjangan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021.
Diharapkan pelaksanaannya lebih optimal sehingga bisa mengantisipasi dan mengendalikan lonjakan kasus dampak libur panjang Idulfitri. Pemerintah daerah dalam hal ini harus memegang peranan penting.
"Tanpa adanya peran aktif daerah, pemerintah pusat akan sulit melakukan upaya pengendalian kasus. Atas peran aktif pemerintah daerah juga, kami saat ini berada pada kasus yang sudah cukup terkendali dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat secara bertahap mulai kembali beroperasi," kata Wiku dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (1/6/2021).
"Pilihan ada di tangan kita semua, jika kita patuh protokol kesehatan dan meningkatkan testing dan kualitas pelayanan, maka perkembanganan akan tetap stabil. Namun jika kita abai, maka bukan tidak mungkin kenaikan pasca Idul Fitri akan lebih tinggi dari tahun lalu," pungkas Wiku. (*)
Sumber: