Gudang Garam Kembali Gugat Gudang Baru

Gudang Garam Kembali Gugat Gudang Baru

AMEG- Perusahaan rokok Gudang Garam kembali menggugat PR Gudang Baru, Kepanjen  Kabupaten Malang. Gugatan karena adanya rokok yang memiliki kemiripan merek. 

Gugatan Gudang Garam didaftarkan di PN Surabaya.  Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Senin (19/4/2021), gugatan Gudang Garam mengantongi nomor 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN.Niaga.Sby.

Berikut ini permintaan Gudang Garam seperti yang dipublis di detik.com:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Merek GUDANG GARAM + Lukisan milik Penggugat adalah Merek Terkenal;

3. Menyatakan bahwa Merek GUDANG BARU + Lukisan dan variannya No. Register IDM000381985, IDM000381705, IDM000491292, IDM000491291, IDM000528993, IDM000528994, dan IDM000528995, GUDANG BARU ORIGIN + Lukisan No. IDM000661350 dan IDM000661355,, dan merek GEDUNG BARU + Lukisan No. Register IDM000528996 di pada kelas 34 atas nama Tergugat I mempunyai persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan Merek Terkenal GUDANG GARAM + Lukisan milik Penggugat;

4. Menyatakan bahwa Merek GUDANG BARU + Lukisan No. IDM000381985, IDM000381705, IDM000491292, IDM000491291, IDM000528993, IDM000528994, dan IDM000528995, GUDANG BARU ORIGIN + Lukisan No. IDM000661355 dan IDM000661350, dan GEDUNG BARU No. IDM000528996 pada kelas 34 atas nama Tergugat I merek GUDANG BARU dan variannya No. Register IDM000381985, IDM000381705, IDM000491291, IDM000491292, IDM000528993, IDM000528994, IDM000528995, IDM000661355, IDM000661350, dan merek GEDUNG BARU No. Register IDM000528996 di Kelas 34 atas nama Tergugat I telah diajukan atas dasar dengan itikad iktikad tidak baik;

5. Menyatakan batal pendaftaran Merek GUDANG BARU + Lukisan No. IDM000381985, IDM000381705, IDM000491292, IDM000491291, IDM000528993, IDM000528994, dan IDM000528995, GUDANG BARU ORIGIN + Lukisan No. IDM000661350 dan IDM000661355, dan GEDUNG BARU + Lukisan No. IDM000528996 pada kelas 34 atas nama Tergugat I GUDANG BARU dan variannya No. Register IDM000381985, IDM000381705, IDM000491291, IDM000491292, IDM000528993, IDM000528994, IDM000528995, IDM000661355, IDM000661350, dan merek GEDUNG BARU No. Register IDM000528996 di Kelas 34 atas nama Tergugat I dengan segala akibat hukumnya;

6. Memerintahkan Tergugat II untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini;

7. Memerintahkan Tergugat II untuk mencoret pendaftaran Merek GUDANG BARU + Lukisan No. IDM000381985, IDM000381705, IDM000491292, IDM000491291, IDM000528993, IDM000528994, dan IDM000528995, GUDANG BARU ORIGIN + Lukisan No. IDM000661350 dan IDM000661355, dan GEDUNG BARU + Lukisan No. IDM000528996 pada kelas 34 atas nama Tergugat I GUDANG BARU dan variannya No. Register IDM000381985, IDM000381705, IDM000491291, IDM000491292, IDM000528993, IDM000528994, IDM000528995, IDM000661355, IDM000661350, dan merek GEDUNG BARU No. Register IDM000528996 di Kelas 34 atas nama Tergugat I dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya;

8. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menolak semua permohonan pendaftaran Merek-Merek dengan basis kata GUDANG BARU, GUDANG BARU ORIGIN, dan GEDUNG BARU yang diajukan permohonannya oleh Tergugat I, perusahaan-perusahaan milik Tergugat I dan afiliasinya, dan/atau ahli warisnya, maupun yang diajukan oleh pihak ketiga lainnya kepada Tergugat II yang mempunyai persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan Merek Terkenal GUDANG GARAM + Lukisan milik Penggugat, dengan ketentuan apabila Tergugat II tetap mengabulkan permohonan tersebut hingga terdaftar maka pendaftaran tersebut dengan sendirinya batal demi hukum;

9. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya untuk segera mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Direktorat Merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

10. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara.

Sekadar diketahui, Gudang Garam pernah mengajukan gugatan serupa pada 2012. Gudang Garam juga mempidanakan Haji Ali Khosin. Gugatan itu sangat berliku dan berjalan hingga selama enam tahun.

Sumber: