Ini Tiga Permintaan DPR RI Pada Kemensos

Ini Tiga Permintaan DPR RI Pada Kemensos

AMEG - Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Sosial RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021. Dari Kementerian Sosial hadir Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Dirjen Pemberdayaan Sosial, Dirjen Rehabilitasi Sosial, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dirjen Penanganan Fakir Miskin serta Kepala Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan Sosial.

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan, RDP bersama dengan Kemensos merupakan pendalaman program dan fungsi, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kemensos RI.

“RDP ini kelanjutkan dari pertemuan dua hari lalu berisi pendalaman program-program yang disampaikan Kemensos,” ujar Yandri di Bogor, Rabu (9/6/2021).

Pertemuan berjalan cukup alot dengan berbagai pertanyaan yang dilontarkan oleh Anggota Komisi VIII terhadap semua Dirjen, terutama saat paparan disampaikan.

“Kami memahami program-program dari Kemensos untuk kesejahteraan rakyat, sudah semestinya kami dukung,” tutur Anggota FPDIP Dapil Sulsel II Samsu Niang.

RDP digelar menghasilkan kesimpulan dari rapat sebelumnya mulai Senin (7/6/2021) dan Rabu (9/6/2021) dengan besaran pagu indikatif Kemensos 2022 Rp 78.256.327.121.000.

“Kami memahami besaran pagu indikatif Kemensos RI tahun 2022 Rp 78.256.327.121.000,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI yang dibacakan oleh Wakil Ketua, Hj Diah Pitaloka.

Dalam catatan akhir, Kemensos diminta merespon dengan sungguh-sungguh tiga pendapat dan pandangan pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI.

Pertama, untuk memanfaatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai mitra penyaluran progam Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Kedua, meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Darah (Pemda) untuk kesuskesan dan keberlangsungan berbagai program Kemensos.

Ketiga, mendorong berbagai upaya memajukan masyarakat pra-sejahtera dengan mengurangi angka stunting, memperhatikan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), gelandangan atau terlantar serta memperbaiki Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). (*)

Sumber: