DPKPP Gandeng Kejari Batu, 40 PSU Diserahkan Tahun Ini
AMEG - Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu menargetkan 40 perumahan menyerahkan prasarana sarana dan utilitas (PSU), tahun ini, sebagai kewajiban pengembang.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Batu menetapkan Perda No 4 tahun 2020 tentang penyediaan, penyerahan dan pengelolaan PSU. Tanpa ada penyerahan Fasos dan Fasum kepada pemda, ada indikasi tindak pidana korupsi, karena sama menguasai aset publik yang seharusnya dikelola Pemda.
Kepala DPKPP, Bangun Yulianto, mengatakan, dari target 40 PSU, ada 14 pengembang masih menyerahkan PSU tahap administrasi, yakni Kingspark 8, Kusuma Pesanggrahan, Kusuma Pinus, Kayana Regency, Grand Mutiara Residance, Permata Garden Regency, Emerald Villas bawah, Emerald Villas atas, Mutiara Residance, Kusuma Hill, Griya Taman Asri, Oma Batu Residance, Darma Permata Residance dan Maharaja Village.
"Dari 14 pengembang itu 9 di antaranya proses penyerahan fisik. Proses ini butuh kordinasi dengan BPN untuk mengukur lahan PSU yang akan diserahkan beserta penerbitan sertifikat atas nama Pemkot Batu," tutur Bangun, Sabtu (26/6/21).
Minimnya penyerahan PSU dari pihak pengembang membuat DPKPP menempuh jalur non litigasi, bekerja sama dengan Kejari, untuk mempercepat penyerahan PSU ke Pemkot Batu. Sehingga apa yang diamanatkan KPK terkait penyerahan Fasos dan Fasum perumahan dapat terealisasi.
Menurutnya, kerja sama dengan Kejari itu membantu DPKPP menjalankan tugas mempercepat penyerahan PSU. Kejaksaan mengambil peran sebagai konsultan hukum berkenaan hal itu, agar dapat meminimalisir celah kesalahan prosedur hukum.
Apalagi ada beberapa kendala yang menghambat penyerahan PSU. Menurutnya, kendala yang dihadapi dalam penyerahan PSU yakni perizinan perumahan masih berinduk pada Kabupaten Malang, sebelum Kota Batu menjadi daerah otonom.
Para pengembang itu membangun saat Kota Batu masih jadi bagian dari Kabupaten Malang, sehingga dibutuhkan koordinasi dengan Pemkab Malang untuk menelusuri berkas perizinannya.
"Bahkan ada beberapa pengembang yang telah tutup tapi perumahannya masih ada. Nah, jika memang mentok, terpaksa kami minta masukan dari Kejaksaan untuk memberikan solusi," katanya.
Sementara itu, Kejari Kota Batu, Supriyanto, mengatakan, pendampingan hukum kepada DPKPP merupakan bentuk pendampingan hukum dalam aspek tata usaha negara. Apalagi penyerahan PSU ini merupakan program nasional yang diamanatkan dalam perundang-undangan.
"Bahkan Pemda dipatok target untuk segera menyelesaikan penyerahan PSU dari pengembang. Kami bersama OPD terkait, ikut ambil bagian mewujudkan kelancaran dan mempercepat penyerahan PSU," tandasnya. (*)
Sumber: