Kasus Gratifikasi Pemkot Batu, KPK Panggil Empat Saksi ke Jakarta

Kasus Gratifikasi Pemkot Batu, KPK Panggil Empat Saksi ke Jakarta

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait gratifikasi di Pemkot Batu  2011-2017. Maret kemarin, puluhan saksi juga dipanggil untuk dimintai keterangan. 

Memasuki minggu pertama April, KPK kembali memanggil empat saksi. Bedanya, jika biasanya pemeriksaan dilakukan di Kota Batu, kali ini dipanggil ke Jakarta. 

Berdasar keterangan resmi Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada ameg.id, melalui pesan singkat, ia mengatakan, hari ini, Senin (5/42021) bertempat di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi dalam perkara dugaan TPK terkait gratifikasi di Pemkot Batu 2011-2017.

"Saksi pertama yang kami panggil adalah Hamid Mundzir, Direktur Utama PT Graha Andrasentra Propertindo, kedua, Lamidi Jimat, seorang wiraswasta, selanjutnya Zuriah, Direktur PT Lintas Inti Mandiri Artha (PT LIMA)," beber Ali Fikri. 

Saksi ke empat, Made Wiley Harsadinata, Direktur Utama PT Cakra Nusantara Sukses (2007-2008) yang juga Komisaris  PT Abei Anmas Trans. (ar)

Sumber: