Oknum Wartawan Jember Diduga Lakukan Pemerasan

Oknum Wartawan Jember Diduga Lakukan Pemerasan

AMEG - Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menyatakan menerima pengaduan masyarakat (dumas) soal dugaan pemerasan dan pengancaman. Teradu adalah oknum wartawan, berinisial EC terhadap AS, mantan warga binaan Lapas Klas II Jember.

AKP Komang mengatakan pihaknya sedang menyelidiki, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp. "Kasus dugaan pemerasan oleh oknum wartawan, masih dalam proses penyelidikan mas," tulisnya singkat Kamis (1/7/2021).

"Masih turun kemarin, masih proses awal penyelidikan. Coba nanti ta cek lagi ya mas," imbuhnya dihubungi melalui ponselnya.

Dumas ke Polres Jember itu dituliskan AHS (49) warga Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang. Bahwa EC minta uang Rp 300 juta. Sebagai uang tutup mulut berkaitan kejadian di Lapas Klas II Jember.

"Bahwa EC pada 11 April 2021 mengajukan surat somasi ke Yandi Suyandi, Kalapas Klas II Jember melalui Wahyudita, Kepala KPLP Jember yang berisi akan mempublikasi sebuah informasi yang berkaitan dengan Kalapas Klas II Jember. EC secara lisan meminta uang 300 juta rupiah ke Wahyudita dan agar supaya Wahyudita menyampaikannya ke AS, warga binaan Lapas Klas II Jember," kata AHS, dalam surat aduan tersebut.

Lanjut AHS, pada 12 April 2021, AS sudah memberikan uang Rp 2,5 juta ke EC, dan kekurangannya masih akan AS pertimbangkan. Kemudian, 25 April, EC kembali menerima uang Rp 3,5 juta dari AS, di Lapas Klas II Jember. Pada 26 April 2021, AHS menulis bahwa ia menyerahkan titipan uang dari AS untuk uang tutup mulut ke EC. (*)

Sumber: