Langgar PPKM Mikro Darurat, Sanksi Tegas Menanti

Langgar PPKM Mikro Darurat, Sanksi Tegas Menanti

AMEG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat yang dimulai besok, 3 Juli, berlaku untuk Malang Raya.

Kasdam V Brawijaya, Brigjen TNI Agus Setiawan, mengatakan, PPKM Mikro Darurat harus dijalankan tiga daerah secara bersama-sama. Karena target PPKM Darurat untuk menekan bertambahnya Covid-19.

“Saat ini kasus positif Covid-19 di Jatim mencapai 1.200 per hari. Dengan adanya kebijakan ini, kita harus bisa menekannya di angka 300 per hari, dan jika bisa ditekan lagi,” tegasnya, saat ditemui awak media di Lapangan Rampal, Jumat (2/7/21).

Sinergitas wilayah Malang Raya sangat penting. Nantinya akan ada sanksi bagi masyarakat maupun tempat usaha yang melanggar ketentuan PPKM Darurat.

"Secara teknis, pemerintah akan memberi reward dan hukuman soal penerapan sanksi. Untuk tempat usaha yang nekat melanggar, akan ada peringatan hingga dua kali. Melanggar ketiga dipaksa tutup," tuturnya.

Sanksi untuk masyarakat disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya. Terutama yang melanggar protokol kesehatan saat berada di luar rumah.

"Jika enggan memakai masker dan membuat kerumunan, pasti akan dilakukan tindakan yang sama, bahkan bisa diperkarakan, sebagai efek jera, agar tidak melanggar lagi," pungkasnya. (*)

Sumber: