PPKM Darurat Bisa Saja Diperpanjang

PPKM Darurat Bisa Saja Diperpanjang

AMEG - Hingga dua pekan ke depan Kota Batu bisa jadi 'mati suri' bersamaan diterapkannya PPKM Darurat, terlebih seluruh tempat wisata dan mall harus tutup sementara. 

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, Sabtu (3/7/21), membenarkan, pada pelaksanaan PPKM Darurat, Alun-alun dan mall beserta seluruh tempat wisata harus tutup sementara. Surat penutupan juga telah dikirim dan diterima masing-masing pengelola tempat wisata. 

Soal penyekatan, lanjut Dewanti, dilakukan Polres Batu. Karena itu, jika tidak ada kepentingan mendesak, dia mengimbau agar tidak masuk wilayah Malang Raya. Bahkan untuk pelaksanaan sholat Jumat di masjid, selama dua pekan ke depan juga ditiadakan. 

"Untuk vaksinasi kami lakukan lebih massif lagi selama pelaksanaan PPKM Darurat. Ini untuk melindungi masyarakat," tukasnya. 

Sementara itu, Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo, mengatakan, situasi pandemi Covid-19 saat ini sangat menghawatirkan. Penambahan angka positif Jumat kemarin tertinggi semenjak pandemi. 

"Muda-mudahan dalam dua pekan ke depan turun, karena target dari pusat turun 10 ribu per/hari. Jika itu berhasil, otomatis PPKM tidak diperpanjang. tapi jika masih tinggi, kemungkinan diperpanjang. Jadi kami imbau masyarakat memahami dan bisa mendukung terlaksananya PPKM Mikro Darurat," paparnya. 

Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo

Menurutnya, sesuai instruksi Mendagri No 16 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM Mikro Darurat, Polres Batu siap melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. Pasukan dan sarana telah disiapkan. 

Dalam hal ini, katanya lagi, tugas Polri memperkuat empat pilar pelaksanaan PPKM Mikro Darurat, diantaranya, Kepala Desa, Dokter Puskesmas, Babinkantibmas dan Babinsa. Empat pilar itu nantinya melakukan pengawasan protokol kesehatan di tingkat Desa hingga RT/RW.

Tak hanya itu, anggota yang diterjunkan juga bertugas membantu bidan desa untuk tracing mencari orang-orang yang terkonfirmasi Covid-19. "Nantinya dilakukan Babinkantibmas, anggota yang diterjunkan tugasnya membantu," katanya. 

Jika ditemukan orang tanpa gejala tidak boleh dibawa ke RS terlebih dahulu. Mereka harus diisolasi di Posko PPKM di setiap RT terlebih dulu."Jika sudah berat, harus mendapat perawatan ke RS. Serta berkoordinasi dengan pihak Puskesmas," ujarnya.

Bila tempat isolasi di tingkat RT sudah penuh, masyarakat dibawa ke tempat isolasi dan karantina di tingkat kabupaten/kota. Dalam PPKM Darurat nantinya di pintu masuk RT/RW juga dilakukan pemeriksaan. (*)

Sumber: