Pesta di Vila saat PPKM Darurat, 24 Remaja Terancam Sanksi UU Karantina
AMEG - Sekitar 24 remaja yang tertangkap tengah pesta ulang tahun di Villa Savira, Panderman Hill, Kota Batu, kini menjalani pemeriksaan maraton di Mapolres setempat.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat digerebek tim gabungan TNI/Polri dan Satpol PP, juga ditemukan minuman keras. Banyak yang geram atas perilaku mereka, lantaran di saat PPKM Darurat, semua berikhtiar menaati peraturan itu, mereka justru melanggar.
Kasat Sabhara Polres Batu, AKP Achmad Zainuddin, menjelaskan, sanksi kepada mereka tergantung dari pendalaman yang kini tengah dilakukan.
"Mereka bisa dikenai sanksi dari Perda yang berlaku atau Undang-undang Karantina Kesehatan," jelas Zainuddin, Kamis (8/7/21).
Saat ini ke-24 remaja yang terdiri dari 15 cewek dan 9 cowok itu masih diamankan di Polres Batu, sejak digelandang dini hari tadi.
Dia juga berpesan kepada masyarakat agar menahan diri, tidak usah berkegiatan di luar rumah. "Situasi Covid-19 memprihatinkan, perlu peran serta masyarakat untuk meredamnya," tandasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP, M Nur Adhim, mengatakan, jika Polres bakal menindak 24 remaja itu. Satpol PP juga menindak pemilik villa.
"Kami akan menindak tegas pemilik villa, dengan sanksi minimal penyegelan villa selama PPKM Darurat. Ini sanksi minimal, berarti masih ada sanksi lebih berat lagi," tegasnya.
Tindakan tegas itu diharapkan jadi efek jera bagi pemilik villa lain. Selain itu juga diharapkan mampu jadi contoh, agar tidak main-main selama PPKM Darurat ini.
"Pemilik villa ini sudah melakukan pelanggaran berat, karena tidak membantu pemerintah dalam hal penanganan Covid-19, malah memicu kegiatan yang bisa menimbulkan bertambahnya kasus Covid-19,“ beber Adhim.
Dalam waktu dekat ini Satpol PP segera memanggil pemilik villa, dilanjutkan penyegelan. (*)
Sumber: