Jokowi Perpanjang Masa PPKM Darurat
AMEG - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Kabinet Terbatas (Ratas), Jumat (16/7/2021) siang tadi memutuskan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang sampai akhir Juli 2021.
"Tadi rapat kabinet terbatas yang saya ikuti waktu saya di Sukoharjo sudah diputuskan oleh Bapak Presiden, dilanjutkan sampai akhir Juli, sampai akhir Juli PPKM ini," kata Menko PMK Muhadjir Effendy di Hotel University Club (UC) UGM, Sleman, Jumat (16/7/2021).
Muhadjir menerangkan perpanjangan PPKM Darurat untuk menekan penularan virus corona Covid-19.
Dalam ratas, Jokowi menyampaikan bahwa perpanjangan masa PPKM darurat penuh konsekuensi. Mulai dari upaya untuk terus menyeimbangkan disiplin warga akan protokol pencegahan penularan Covid-19, standar PPKM, serta pemenuhan bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak.
"Karena itu bantuan sosial tidak mungkin ditanggung negara sendiri, oleh pemerintah," ujarnya.
Ia berharap inisiatif masyarakat untuk saling bantu tetap terjaga. Termasuk mengharap adanya dukungan dari berbagai pihak seperti institusi pendidikan dan lain sebagainya.
"Saya mohon juga ada gerakan untuk membantu mereka-mereka yang kurang beruntung akibat kebijakan PPKM ini. Untuk saling membantu, saling bergandeng tangan, saling mengulurkan tangan," harapnya
Muhadjir meyakini diperpanjang atau diperketat sekuat apa pun, PPKM ini tak akan efektif selama masyarakat belum memiliki kesadaran untuk tidak melanggar protokol kesehatan.
Muhadjir percaya, apapun upaya dari pemerintah juga akan mubazir selama tak disertai kesadaran dari masyarakat untuk menahan mobilitasnya.
"Protokol kesehatan adalah nadi yang paling utama di dalam upaya kita menangani Covid-19," tegasnya.
Ia menerangkan, meski tidak dideklarasikan oleh pemerintah, sebenarnya negara tengah menghadapi situasi darurat.
Negara tengah berhadapan dengan musuh tak kasat mata.
"Musuh tidak terlihat ini di dalam pertempurannya tidak memakai kaidah-kaidah hukum perang karena semua orang dianggap kombatankan oleh Covid ini," sebutnya.
Pandemi Covid-19, lanjutnya, telah terbukti tak bisa ditangani secara biasa. TNI/Polri sudah dilibatkan sebagai tanda berlakunya 'darurat militer'.
Sumber: