PPKM Diperpanjang, Pariwisata Batu Terancam
"Perubahan regulasi yang kami maksud, adalah perubahan pemberian potongan pajak terhadap pelaku wisata. Untuk melakukan hal tersebut, selama ini masih terbentur dengan UU No 28 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta Perwali No 19,“ terangnya.
Dengan adanya keringanan pajak tersebut, secara otomatis berdampak pada penurunan PAD. Menurutnya hal itu bukan menjadi masalah dalam waktu ini. Karena Kota Bayu tak berkembang secara mandiri hingga bisa seperti ini.
"Pelaku wisata tutut andil dalam perkembangan Kota Batu. Maka dari itu, mereka tidak boleh dipandang sebelah mata," tegas Ketua DPC PKB Kota Batu ini.
Nurochman juga khawatir, ketika salah satu pelaku wisata bangkrut maka akan berimbas pada efek yang sama dengan sejumlah pelaku wisata lain. "Perubahan regulasi pajak ini bisa diterapkan sementara waktu. Kalau kondisi sudah kembali normal, maka bisa disesuaikan kembali regulasinya," tutupnya. (*)
Foto; Manager Marketing & PR Jatim Park (JTP) Group, Titik S Ariyanto. .
Sumber: