Tuntut Pembebasan Jumhur Hidayat, ProDEM Siapkan Aksi Spontan

Tuntut Pembebasan Jumhur Hidayat, ProDEM Siapkan Aksi Spontan

AMEG - Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) terus memperjuangan keadilan bagi para aktivis kritis yang dianggap telah dikriminalisasi dan dibungkam, seperti dialami Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.

Ketua Majelis ProDEM, Iwan Sumule, menegaskan, pihaknya akan kembali menggelar aksi spontan mendukung Syahganda dan Jumhur.

Sebelumnya aksi spontan dilakukan saat sidang Syahganda Nainggolan. Kamis (8/4/21), aksi serupa akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mengawal Jumhur Hidayat.

“Segenap aktivis ProDEM akan melakukan aksi spontan, menghadiri dan memenuhi setiap ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tegasnya, kepada redaksi, Selasa (6/4/21).

Dia juga mengatakan, aksi tetap dilakukan spontan, agar terhindar delik pelanggaran protokol kesehatan, sebagaimana aksi spontan Presiden Joko Widodo melempar merchandise dan menimbulkan kerumunan di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT), beberapa waktu lalu.

Pada aksi kali ini, ProDEM menuntut pembebasan Jumhur Hidayat yang juga senator ProDEM, dari segala tuntutan hukum dan menghentikan segala praktik-praktik demokrasi belantara.

Iwan Sumule juga mengingatkan, demokrasi tanpa keadilan adalah utopia.

“Jika tak melawan, kita akan tercerai-berai dan demokrasi punah. Jangan lupa pakai masker dan patuhi Prokes,” Iwan mengingatkan.

Seperti diketahui, sidang lanjutan Jumhur Hidayat digelar di PN Jaksel, Kamis (8/4/21). Jumhur didakwa sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan. Menurut jaksa, Jumhur telah menyebarkan kabar bohong itu lewat akun Twitter pribadinya.

Untuk itu Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 ayat (1) juncto Pasal 15 UU 1/1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ar)

Sumber: