Gelar Operasi Yustisi, Satpol PP Kota Malang Amankan 83 Minol Ilegal
AMEG - Imbas dari adanya beberapa aduan masyarakat lewat sambat online dan media sosial Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Sabtu (18/9/21) dinihari Satpol PP Kota Malang gelar operasi yustisi guna menegakkan aturan dimasa PPKM level 3.
Hasilnya dari 4 tempat hiburan dan karaoke yang disasar, petugas berhasil mengamankan 83 minuman beralkohol (minol) tanpa memiliki ijin jual-beli sesuai dengan Perda tentang ijin menjual-belikan minuman beralkohol.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat ST M Ling mengatakan, pihaknya menerima aduan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menggelar operasi yustisi.
"Jadi memang ada beberapa pengaduan melalui sambat online, medsos Pemkot (Satpol PP), ada beberapa tempat hiburan yang buka nya kucing-kucingan (mereka melihat kelengahan dari petugas), dengan buka di jam-jam tertentu, serta ada yang tahu info operasi ini langsung tutup," ujarnya.
Ia menjelaskan, pengaduan itu masuk hanya saat menggelar operasi diam-diam, dalam arti langsung ke sasaran dan menjadi aduan kepada Pemkot Malang terkait dengan PPKM dan teguran yang memang sebenarnya aturan Perwali 30 2020 tidak boleh buka selama pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Sikap Tegas Satpol PP, Lampu Alun-alun KWB Dipadamkan
"Sebenarnya sudah paham, tapi alasannya karyawan ingin dipekerjakan kembali. Padahal ini masih pandemi, ada juga salah satu tempat yang melayani reservasi, sehingga ingin mengelabui petugas dengan menutup tempatnya," tuturnya.
Ditanya soal barang bukti berupa minol tersebut, dirinya menambahkan akan menyerahkan minol ilegal itu ke Kejaksaan Negeri Kota Malang sembari menunggu putusan hakim di sidang tindak pidana ringan (tipiring).
BACA JUGA: Cegah Lonjakan Covid-19, Satpol PP Tertibkan Alun-Alun Kota Malang
Nanti hakim yang menentukan, jika tidak ada ijinnya maka akan dimusnahkan. Karena di kami tidak ada gudang, jadi akan titipkan ke kejaksaan, nanti mereka yang memusnahkannya setelah putusan dari hakim," jelasnya kepada reporter City Guide 911 FM dan Ameg.id.
Ia pun akan terus menggelar operasi yustisi ini secara rutin, mengingat saat ini Kota Malang masih di level 3. "Walaupun masuk di zona kuning dan ada yang dilonggarkan, namun kami tetap gelar kegiatan ini apalagi di akhir pekan," tandasnya.
Dalam kegiatan ini, petugas berhasil mengamankan 45 botol minol di salah satu tempat karaoke di Sawojajar, 38 di sebuah cafe Jalan Borobudur. Sedangkan satu tempat hiburan serta warung kopi di Jalan Tumenggung Suryo dan Jalan Simpang Borobudur dibubarkan karena melebihi diatas jam 21.00 WIB. (*)
Sumber: