Penyidikan Kasus Muhammad Kece Tetap Berjalan
AMEG - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Muhammad Kosman alias Muhammad Kece yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tetap berjalan.
Penyidikan kasus dugaan penistaan agama itu berjalan bersamaan dengan pengusutan penganiayaan yang dialami Muhammad Kece. "Penanganan perkara tetap lanjut, ditangani oleh Siber Bareskrim Polri," kata Irjen Argo Yuwono.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kini mengusut dugaan penganiayaan yang dialami Muhammad Kece.
Penganiaya diduga dilakukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. Muhammad Kece dan Irjen Napoleon Bonaparte merupakan sesama tahanan Bareskrim Polri.
Argo tidak memerinci sudah sampai di mana penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Muhammad Kece berlangsung.
Muhammad Kece ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral.
Penangkapan Muhammad Kece dilakukan di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8/2021) pukul 19.30 WIB.
Kece diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8). Kece ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021.
Hingga kini masa penahanan Kece diperpanjang. Di malam pertama menempati kamar sel isolasi di Rutan Bareskrim Polri, Muhammad Kece diduga mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sesama tahanan.
Selain dianiayaa, Kece juga dilumuri dengan kotoran manusia oleh pelaku. Muhammad Kece lantas membuat laporan polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim Polri tertanggal 26 Agustus 2021.
Dalam laporannya, nama Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjadi salah satu terlapor. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Terkait dugaan penganiayaan, polisi sudah memintai keterangan 13 orang saksi termasuk Muhammad Kece sebagai pelapor dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte selaku terlapor.
Divisi Propam Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap kepala Rutan Bareskrim Polri, dan tujuh anggota kepolisian yang bertugas sebagai penjaga tahanan terkait dugaan pelanggaran disiplin hingga terjadinya penganiayaan terhadap Muhammad Kece. (*)
Sumber: