PHK Sepihak Karyawan Bank Panin Berujung di Pengadilan

PHK Sepihak Karyawan Bank Panin Berujung di Pengadilan

AMEG - Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Andreas Adityo Purwonugroho, karyawan Bank Panin kantor cabang utama Malang, berujung di Pengadilan Hubungan Industrial Jawa Timur di Surabaya.

 

Kayat Hariyanto SPd., SH., MH. dan Kriswanto SH., MH., dari kantor hukum K&K ditunjuk sebagai kuasa hukum Andreas Adityo Purwonugroh, pria kelahiran Banjarmasin itu.

 

Sebelum didaftarkan ke pengadilan, pihak kuasa hukum sudah memberikan somasi
terhadap Bank Panin.

 

"Somasi tersebut merupakan tahapan hukum sebelum kita lanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial seperti sekarang ini,” ungkap Kayat Hariyanto di Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya, Rabu (22/9/2021).

 

Andreas merupakan karyawan yang sudah lebih 15 tahun mengabdi dan bekerja di Bank Panin. Artinya status dia sebagai karyawan yang mulanya karyawan kontrak otomatis menjadi karyawan tetap.

 

Entah mengapa pihak manajemen bank melakukan PHK sepihak, tanpa ada pesangon sesuai regulasi.

 

"Klien kami ini dibuat tidak nyaman dan tidak kerasan bekerja di Bank Panin sehingga klien kami resah,” kata anggota Peradi Malang ini.

 

Sumber: