Kompolnas Minta Telegram Larangan Liput Arogansi Polisi Direvisi

Kompolnas Minta Telegram Larangan Liput Arogansi Polisi Direvisi

AMEG - Surat Telegram (STR) Kapolri Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang salah satunya melarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, perlu direvisi.

"Kami berharap STR ini direvisi, khususnya poin-poin kontroversial yang membatasi kebebasan pers serta yang menutup akuntabilitas dan transparansi Polri kepada publik agar dicabut," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, Selasa (6/4/21).

Poengky memahami maksud dari surat yang ditujukan kepada pengemban fungsi Humas Polri di seluruh kewilayahan, diantaranya menjaga prinsip presumption of innocent, melindungi korban kasus kekerasan seksual, dan melindungi anak yang menjadi pelaku kejahatan.

"Ada juga untuk melindungi materi penyidikan, agar tidak terganggu dengan potensi trial by the press," jelasnya.

Meski begitu ia tak menutup mata, perintah itu akan menuai pro dan kontra. Salah satunya pada poin pertama tentang larangan meliput tindakan kekerasan dan arogansi polisi.

"Batasan kepada jurnalis untuk meliput tindakan kekerasan atau arogansi anggota Polri itu yang saya anggap membatasi kebebasan pers, serta akuntabilitas dan transparansi kepada publik," tegasnya.(ar)

Sumber: