Masuk Taman Tidak Perlu Aplikasi PeduliLindungi
AMEG- Wali Kota Malang H Sutiaji menegaskan, pengunjung taman kota atau ruang terbuka hijau (RTH) dibebaskan dari aplikasi PeduliLindungi.
Dibukanya kembali 86 taman di Kota Malang, pada Jumat (22/10/2021), dikatakan Sutiaji, sesuai dengan surat edaran yang ia keluarkan.
Menurut Politikus Partai Demokrat ini, meski tanpa aplikasi PeduliLindungi, pengunjung diwajibkan menjalankan protokol kesehatan ketat.
SE Wali Kota Nomor 62 tahun 2021 menyebutkan, taman boleh dibuka dengan kapasitas 25 persen pengunjung. Anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk taman dengan didampingi orang tua.
“Paling tidak kesiapan yang menjaga diri sendiri dan nanti kita gencarkan operasi sambil himbauan,” ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Wahyu Setianto menyebutkan, pihaknya bersama Satpol PP Kota Malang terus melakukan penjagaan di setiap taman yang sudah dibuka.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan, serta memantau penerapan prokes pengunjung. "Saat ini kita masuk di level 2, tetap ada pengawasan,” tuturnya.
Pembukaan taman dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. " Di atas jam itu akan kami tutup. Khawatirnya ada hal tidak baik. Kalau sanksi gak ada cuma peringatan saja. Terutama prokes itu wajib,” tandasnya. (*)
Sumber: