Telegram soal Larangan Media Liput Arogansi Aparat Dicabut

Telegram soal Larangan Media Liput Arogansi Aparat Dicabut

AMEG - Telegram Kapolri nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 5 April 2021 terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian akhirnya dicabut.

Kepastian pencabutan telegram itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/75/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021, ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, atas nama Kapolri.

“Ya benar sudah dicabut," kata Argo, saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/21).

Pada telegram ity tertulis, kepada seluruh KA bahwa ST Kapolri dinyatakan telah dicabut atau dibatalkan. Dengan kata lain, telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tidak berlaku.

Argo juga mengatakan, pihaknya  menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya awak media atau insan pers, apabila terjadi kesalahpahaman dari terbitnya telegram itu.

Jenderal bintang dua itu memastikan, pihaknya tetap mengutamakan transparansi dan keterbukaan informasi publik.

"Kami sampaikan permintaan maaf kalau terjadi miss dan membuat ketidaknyamanan media," pungkasnya.(ar)

Sumber: