Telegram soal Larangan Media Liput Arogansi Aparat Dicabut

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG - Telegram Kapolri nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 5 April 2021 terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian akhirnya dicabut.
Kepastian pencabutan telegram itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/75/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021, ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, atas nama Kapolri.
“Ya benar sudah dicabut," kata Argo, saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/21).
Pada telegram ity tertulis, kepada seluruh KA bahwa ST Kapolri dinyatakan telah dicabut atau dibatalkan. Dengan kata lain, telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tidak berlaku.
Argo juga mengatakan, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya awak media atau insan pers, apabila terjadi kesalahpahaman dari terbitnya telegram itu.
Jenderal bintang dua itu memastikan, pihaknya tetap mengutamakan transparansi dan keterbukaan informasi publik.
"Kami sampaikan permintaan maaf kalau terjadi miss dan membuat ketidaknyamanan media," pungkasnya.(ar)
Sumber: