Aset Texmaco di Batu Disita Satgas BLBI

Aset Texmaco di Batu Disita Satgas BLBI

AMEG- Bangunan eks pabrik tekstil PT Wastra Indah di Kota Batu, Jawa Timur disita Satgas Penanganan Hal Tagihan Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Kamis (23/12/2021).

Bangunan aset milik Texmaco Group itu berdiri di samping rumah dinas Wali Kota Batu, Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur, Agus Priyo Waluyo menyatakan, penyitaan tidak hanya dilakukan di Kota Batu. Aset milik Taxmaco Group yang ada di Sukabumi, Padang, Subang dan sejumlah daerah lain juga disita.

"Secara keseluruhan aset terbesar milik Taxmaco Group yang dilakukan penyitaan berada di Subang, Jawa Barat," ungkap Agus usai melakukan penyegelan gedung.

Penyitaan dan penyegelan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), bersama Kepala Kanwil DJKN Jatim, Wali Kota Batu, Kajari Kota Batu dan Kapolres Batu. Dalam prosesi penyitaan masing-masing pejabat melakukan pemasangan plang penyitaan.

"Saya sangat berterima kasih kepada Satgas Gakkum BLBI yang mendukung kelancaran prosesi penyitaan aset tersebut," ujar Agus.

Satgas Gakkum BLBI terdiri dari berbagai unsur. Di antaranya: Menkopolhukam, Kemenkeu, Kejagung, BIN, Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian ATR BPR dan lainnya.

"Setelah dilakukan penyitaan ini, kami berharap aset yang sudah puluhan tahun mangkrak bisa dimanfaatkan dengan baik. Pemkot Batu bisa memanfaatkan aset ini untuk meningkatkan perekonomian daerah," tutur dia.

Perusahaan tekstil raksasa milik Sinivasan Marimutu itu menunggak hutang hingga Rp 26 triliun kepada bank plat merah dan swasta. Utang terjadi sejak krisis moneter 1998 lalu.

Grup Texmaco yang dirintis sejak 1979 ini sempat diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) –sekarang bernama PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA).

Data PPA total kewajiban utang Grup Texmaco baik hutang pokok dan bunga mencapai Rp 29,04 triliun per 30 April 2002. Fakta ini membuat Texmaco masuk dalam daftar “Top 21 Obligor” BPPN.

Hingga saat ini, Grup Texmaco tidak bisa memenuhi kewajiban piutang yang ditetapkan.

Adapun total aset yang disita di Kota Batu dengan Surat Hak Milik (SHM) atas nama Sinivasan seluas 17,332 m². Sedangkan untuk Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kota Batu yang disita seluas 55,376 m². (*)

Sumber: