KPK Membenarkan OTT di PN Surabaya

KPK Membenarkan OTT di PN Surabaya

AMEG - Juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan, Kamis subuh (20/1/2022) tim KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya.

"Benar, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur," kata Ali Fikri.

Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 3 orang. Di antaranya hakim, panitera dan seorang pengacara.

Pengacara ini diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya.

Jubir Mahkamah Agung (MA) hakim agung Andi Samsan Nganro , Kamis (20/1/2022), mengatakan pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Itong Isnaeni Hidayat SH MH, hakim PN Surabaya dan panitera pengganti bernama Hamdan SH juga diamankan. (*)

Sumber: