Dewan Minta Pemkab Situbondo Segera Lakukan Perubahan RPJMD
AMEG- Mahbub Junaidi, anggota DPRD Kabupaten Situbondo perlunya penataan birokrasi setelah perubahan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) berakibat penyesuaian RPJMD periode 2021-2026.
“Kami sudah mendesak Pemkab saat pembahasan Perda PSPD di akhir Tahun 2021, agar sekaligus dibarengkan dengan perubahan RPJMD. Sayangnya, sampai sekarang pihak DPRD masih belum menerima usulan dari Pemkab Situbondo, untuk dilakukan pembahasan perubahan Perda RPJMD,” ungkap politisi PKB asal Kecamatan Mangaran ini.
Dewan sempat modifikasi beberapa item di RPJMD. Progran dinas dan siapa pemangkunya harus disebutkan. Tetapi sesuai Permendagri 86 hal itu tidak sebut nama. Hanya menyebut nomerklatur dinasnya. "Setelah ada perubahan OPD, otomatis RPJMD-nya juga harus dirombak lagi,” imbuhnya.
Karenanya, ia mendesak Pemkab segera menyusun rancangan Perda atas tentang perubahan RPJMD 2021-2026, agar segera diselesaikan dan diusulkan. Tentunya untuk dilakukan pembahasan, sehingga semua program di OPD, segera dilaksanakan.
“Tak cukup itu sebenarnya, jika Perda sudah disepakati, tugas Pemkab masih banyak. Harus menyusun Perbup SOTK , jadi dinas ini kabidnya ada berapa? Kasinya ada berapa? Tenaga fungsionalnya berapa? Itu diatur di Perbup. Kita bisa bayangkan dengan sekian banyaknya perangkat daerah, satu Perbup satu SOTK,” jelasnya.
Perlu diketahui, 8 OPD startegis yang belum memiliki pimpinan definitif di lingkungan Pemkab Situbondo. Yakni, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (DPUPP), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Kemudian, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB), Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan), serta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). (*)
Sumber: