Konvensi Nasional HPN 2022, Begini Rekomendasinya
AMEG - Konvensi Nasional Media Massa dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2022 di Kendai, Sulawesi Tenggara menghasilkan beberapa rekomendasi.
Konvensi selama dua hari, 7-9 Februari 2022, mempertemukan berbagai stakeholder dari kalangan media, pemerintah, pelaku usaha di bidang digital maupun pengamat.
Konvensi media ini pada hakikatnya bertujuan memetakan persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia secara keseluruhan maupun komunitas media.
Tim perumus konvensi terdiri Agus Sudibyo, Eduard Depari, Kemal Effendi Gani, Frans Surdiasis, Neil Tobing, Wenseslaus Manggut, Candi Sinaga, Christina Chelsea.
Topik bahasan bagaimana mengubah tantangan yang dihadirkan oleh disrupsi digital menjadi peluang menguntungkan bangsa dan mempertahankan kelangsungan media sebagai pilar penting demokrasi.
Rekomendasi terkait Membangun Kedaulatan Nasional di Tengah Gelombang Digitalisasi Global;
Pertama, Konvensi Nasional Media Massa HPN 2022 menegaskan bahwa transformasi digital yang terjadi di berbagai bidang, yakni media, fiskal, pajak, perbankan dan lain-lain telah membawa banyak manfaat dan kesempatan baru.
Namun, berkembangnya hoaks dan ujaran kebencian di ruang publik, potensi capital outflow dari surplus ekonomi digital, hilangnya potensi pajak dari ekonomi digital, problem ketidaksetaraaan hukum dalam industri media dan teknologi, hingga lahirnya pengangguran jenis baru. Situasi ini menuntut dilakukannya telaah yang mendalam tentang kemandirian.
Kedaulatan digital mesti menjadi gerakan dan kesadaran bersama. Konvensi mendorong negara untuk secara sistematis dan berjangka panjang merumuskan kebijakan yang mengarah pada terbangunnya kedaulatan nasional di bidang digital.
Hal ini bersifat mendesak untuk melindungi kepentingan Indonesia di tengah derasnya transformasi digital yang terjadi di semua bidang. Dalam arti kepentingan ekonomi, kepentingan politik maupun kepentingan alih teknologi.
Kedua, dalam konteks kedaulatan nasional guna membangun ruang publik yang sehat, konvensi merekomendasikan agar Pemerintah dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat mempercepat kehadiran regulasi Publisher Right maupun regulasi lain yang memiliki tujuan membangun kemandirian atau kedaulatan digital.
Regulasi semacam ini merupakan upaya melindungi kepentingan nasional Indonesia menghadapi dominasi platform global dan pada saat yang sama mewujudkan kedaulatan nasional dalam membentuk ekosistem media yang mampu menjalankan peran demokratisnya secara lebih baik.
Namun perlu kehati-hatian agar Publisher Right dan regulasi semacamnya tidak mereduksi sisi-sisi positif digitalitasi. Pada prinsipnya, perlu dihindari regulasi berlebihan (over regulation) yang justru menghalangi optimalisasi segi-segi demokratis, deliberatif, produktif dan kreatif dari transformasi digital.
Terkait membangun model media massa yang berkelanjutan, konvensi merekomendasikan dalam jangka panjang media massa perlu dibangun di atas kemandirian yang kuat.
Sumber: