Identitas Digital Bakal Gantikan KTP
AMEG - Kepemilikan identitas kependudukan bakal semakin mudah dan moderen. Ke depan, dokumen kependudukan bisa digantikan dengan identitas digital.
"Rencananya, identitas digital kependudukan akan dilaksanakan tahun ini. Jadi, nanti tidak perlu lagi KTP fisik," kata kabid Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Malang, Subianto, Jumat (18/2/2022) siang.
Subianto menjelaskan, pemberlakuan identitas digital ini sesuai UU Kependudukan yang berlaku. Yakni, UU 23 Tahun 2006 Jo. UU 24 Tahun 2013 tentang Kependudukan.
Rencana pemberlakuannya sendiri sudah dibahas dalam rakor bersama Dirjen Kependudukan Kemendagri yang diikutinya awal pekan lalu.
Meski ke depan bisa menggunakan identitas digital, lanjutnya, bukan berarti nanti akan ada penarikan KTP fisik yang sudah dimiliki warga.
"KTP fisik tetap bisa digunakan. Terlebih, jika pemegang kartunya orang-orang yang sudah lanjut usia," tandasnya.
Menurut Sugianto, dalam identitas digital ini sendiri, hanya menggunakan angka digit NIK yang bisa tersimpan dalam ponsel yang berbasis android. Nantinya, akan ada aplikasi khusus identitas digital yang bisa diunduh melalui ponsel pintar oleh siapa pun.
"Jadi, syaratnya warga cukup punya hape android. Lalu diberi nomor validasi (untuk identitas digitalnya)," kata Subianto.
Diberlakukannya identitas kependudukan digital ini, juga akan lebih memudahkan pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP/KK. Termasuk, bagi warga yang belum punya KTP karena baru memasuki usia 17 tahun.
Menurutnya, hingga saat ini pemilik KTP di Kabupaten Malang jumlahnya sudah mencapai 90,8 persen. Kebutuhan KTP juga akan terus ada, mengingat pemohon usia 17 tahun jumlahnya terus bertambah. (*)
Sumber: