Satuan Pembiayaan untuk Desa, Honor Sosialisasi Rp 500 Ribu/Jam

Satuan Pembiayaan untuk Desa, Honor Sosialisasi Rp 500 Ribu/Jam

Hanya saja, lanjutnya, ketentuan SBU dalam Perbup 5/2022 ini diberlakukan terbatas selama tahun anggaran berjalan.

Sehingga, tahun depan diharapkan SBU bisa berubah lagi, bergantung pula ketentuan yang diatur melalui kebijakan pemerintah. (*)

Sumber: