Kerangkeng Langkat Dikaitkan Ikan Busuk

Kerangkeng Langkat Dikaitkan Ikan Busuk

Polri dikritik Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi. Soal kerangkeng manusia milik Bupati (nonaktif) Langkat, Sumut, Terbit Rencana Parangin Angin. Sampai, Edwin mengaitkan itu dengan kalimat Kapolri: "Ikan busuk dari kepalanya."

***

"KALAU kepala tidak mampu bersihkan ekor, maka kepalanya akan saya potong. Itu kata Bapak Kapolri, langsung, pada 27 Oktober 2021," kata Edwin Partogi, selaku Wakil Ketua LPSK, Minggu, 27 Maret 2022.

Edwin berharap, Polri meneliti lagi kasus kerangkeng manusia di Langkat. Edwin ingin Polri menerapkan prinsip 'ikan busuk' yang dinyatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit itu di kasus kerangkeng manusia di Langkat.

LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) minta keadilan buat para korban tewas, menjadi gila, dan cacat fisik, akibat kerangkeng manusia yang sudah ada sejak 2012 di rumah Terbit Rencana di Langkat.

Jumlah korban, menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, dalam konferensi pers daring, Rabu, 2 Maret 2022, enam orang tewas. "Awalnya kami temukan tiga tewas. Penyelidikan selanjutnya ditemukan tiga tewas lagi. Total enam tewas, untuk sementara ini," katanya.

Korban putus jari tangan, empat orang. Akibat disiksa dengan cara: Tangan korban diletakkan paksa di lantai. Lalu, jari-jari dihajar palu besi. Berkali-kali. Sampai hancur.

Menurut Edwin Partogi, itu kejahatan luar biasa jahat. Bisa disebut sadis parah.

Edwin kepada pers, Minggu (27/3): "Kapolri dan Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) harus evaluasi Polda Sumatera Utara, terkait penanganan kerangkeng manusia di Langkat. Penanganan oleh Polda Sumut, apakah sudah cerminkan presisi Kapolri, atau tidak?"

Dilanjut: "Saya teringat pernyataan Kapolri pada 27 Oktober 2021, ikan busuk dari kepalanya. Lalu kalau tidak mampu bersihkan ekor kepalanya saya potong."

Karena, polisi sudah menetapkan delapan tersangka. Termasuk anak sulung Terbit Rencana Parangin Angi, yakni Dewa Perangin Angin. Tapi, delapan tersangka itu, semua tidak ditahan.

Soal delapan tersangka tidak ditahan, pihak Polda Sumut punya argumen, begini:

Direktur Kriminal Umum, Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Sabtu, 26 Maret 2022, mengatakan:

"Alasannya, yang pertama: Pada saat pemanggilan kedelapan tersangka untuk kita lakukan interogasi awal, bersama PH-nya (Penasihat Hukum) mereka kooperatif. Yang kedua, pada saat kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi, kedelapan tersangka tersebut hadir dan kemarin rekan-rekan juga menyaksikan kedelapan tersangka tersebut hadir pada saat kita panggil di tanggal 25 kemarin."

Alasan nomor satu dan nomor dua, hampir sama.

Sumber: