Jangan Ragu Simpan Dana di Bank

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG - Warga masyarakat diminta tidak perlu khawatir menyimpan dana di bank, ini karena adanya jaminan keamanan dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Hal itu disampaikan Dimas Yuliharto, Sekretaris LPS wilayah Jawa Timur pada peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diadakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, di Malang, Selasa (29/3/2022).
Dimas Yuliharto mengatakan , LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per-nasabah per-bank.
"Agar simpanannya dijamin, maka nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS," tuturnya.
Berdasarkan data klaim penjaminan per Februari 2022, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS per Februari 2022 ialah Rp2,084 triliun.
Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,712 triliun (82,14%) dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 266 ribu rekening.
Rp372 miliar (17,86%) milik 19 ribu rekening nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS," ungkapnya.
Ia berharap, nasabah cermat terhadap tawaran cash back atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2), bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.
"Jika dalam perhitungan cash back dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan tidak dijamin LPS,” tegasnya.
Sebagai informasi, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar sebesar 76,62% disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. (*)
Sumber: