Vonis Bebas Perkara Cabul, Karena Unus Testis

Vonis Bebas Perkara Cabul, Karena Unus Testis

Hakim memvonis bebas Syafri Harto (55), mantan Dekan FISIP Universitas Riau, terdakwa cabuli mahasiswinya LM (21). Vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (30/3) dengan pertimbangan: Saksi hanya satu, korban saja.

***

HAKIM Ketua, Estiono, membacakan vonis. Selama persidangan, tidak terbukti terdakwa melakukan percabulan terhadap korban, mahasiswi LM.

Rinciannya, seperti dibacakan Hakim Ketua, Estino:

"Tidak ditemukan adanya kekerasan. Terdakwa tidak ada mengancam saudara saksi korban LM saat bimbingan proposal."

Dilanjut: "Terkait adanya relasi yang tidak berimbang (antara pelaku yang Dekan FISIP dengan korban yang mahasiswi FISIP), menurut majelis, tidak bisa dijadikan alasan, karena tidak ada ditemukan kekerasan fisik dan kekerasan psikis."

Soal tuduhan, bahwa terdakwa dengan kedua tangannya memegang badan koban LM, sambil tanya: 'bibir mana bibir'? kepada korban LM, tidak dapat dibuktikan. Terdakwa membantah mengucap I love you, hingga mencium pipi kiri, kanan dan kening korban LM.

Terpenting, hakim menilai tidak ada saksi di kasus itu, selain saksi korban LM.

Estiono: "Saksi lain hanya mendengar cerita dari saksi LM. Keterangan satu saksi saja tidak cukup. Menurut KUHAP, saksi adalah orang yang melihat, mendengar langsung perkara pidana yang dialami sendiri. Bukan karena mendengar kata orang lain."

Maka, hakim memvonis: Bebas. Sekaligus memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari ruang tahanan.

Pertimbangan hakim yang paling signifikan di kasus ini: Satu saksi bukan saksi. Di adagium hukum dikenal sebagai "Unus Testis Nullus Testis".

Definisinya, satu saksi tidak dianggap sebagai kesaksian. Satu saksi baru dianggap sebagai bukti hukum, jika isi kesaksian bertautan langsung dengan alat bukti lainnya.

Sesuai KUHAP (Kitab Udang-undang Hukum Acara Pidana) penyidik minimal harus memegang dua alat bukti permulaan yang cukup. Sedangkan, alat bukti hukum ada lima:

1) Keterangan saksi. 2) Keterangan saksi ahli. 3) Surat atau dokumen. 4) Petunjuk. 5) Keterangan terdakwa.

Di kasus ini, hanya ada satu saksi korban. Dan beberapa saksi lain yang tidak melihat langsung kejadian pencabulan. Saksi-saksi selain saksi korban, hanya mendengar cerita dari saksi korban.

Sumber: