BNN Sambut Baik Gagasan ATF Dirikan Tempat Rehabilitasi Korban Narkotika
AMEG - Survei nasional tahun 2021 mendapati penyalahgunaan narkotika di Indonesia meningkat 0,15 persen, hal ini akibat banyaknya modus baru kejahatan narkotika.
Meningkatnya penyalahgunaan narkotika menarik perhatian Among Tani Foundation (ATF) sebagai salah satu lembaga sosial di Kota Batu untuk ambil bagian dalam menekan penyalahgunaan barang terlarang itu.
Salah satu gagasannya yakni mendirikan panti rehabilitasi bagi pengguna narkotika. Gagasan itu disampaikan saat ATF menggelar buka bersama Badan Narkotika Nasional ( BNN) Kota Batu serta para kepala desa se-Kota Batu, Kamis (7/4/2022).
Penasihat ATF, H Imawan Mashuri menyampaikan, gagasan itu sesuai program restorative justice dalam penyelesaian perkara. Artinya jika ada pengguna narkotika dijebak dan menjadi korban, maka konsep penanganan dilakukan rehabilitasi.
"Untuk melakukan rehabilitasi perlu tempat yang baik dan menarik. Menurut kami, Kota Batu sangat cocok untuk pusat rehabilitasi," tutur Imawan Mashuri.
Founder JTV ini menyampaikan kepada BNN Kota Batu, bahwa hal tersebut bisa dilakukan oleh ATF untuk menyiapkan tempat rehabilitasi pengguna narkoba.
"Kami akan terus mencoba mengembangkan kerjasama ini. Dengan tujuan untuk menyelamatkan dan menyehatkan anak-anak muda yang terjebak narkotika. Sehingga bisa jauh lebih sehat dan produktif," tuturnya.
Gagasan Imawan disambut gembira oleh Kepala BNN Kota Batu, Agus Surya Dewi. Ia bahkan mengungkapkan saat ini belum ada panti rehabilitasi berdiri di Kota Batu, atau di Malang Raya maupun di Jawa Timur.
"Saya sangat senang ketika ATF mau bekerjasama dengan BNN untuk menyediakan tempat rehabilitasi," sebut Surya Dewi.
Gagasan tersebut dikatakan menjadi atensi BNN Kota Batu untuk segera melakukan rancangan dan penyusunan perlengkapan persyaratan yang diperlukan dalam mendirikan tempat rehabilitasi.
"Jika Kota Batu punya panti rehabilitasi, ini sangat bermanfaat sekali untuk Malang Raya. Mudah-mudahan, Kota Batu bisa benar-benar menjadi yang pertama punya panti rehabilitasi. Sehingga dari kawasan lain bisa melakukan rehabilitasi ke Kota Batu," jelas dia.
Rehabilitasi yang dilakukan BNN Kota Batu saat ini yakni dengan program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM). "Lewat IBM hanya bisa dilakukan rawat jalan. Namun untuk pengguna lama, harus dilakukan rawat inap melalui panti rehabilitasi," jelas dia.
Sementara pengguna narkoba di Kota Batu yang perlu direhabilitasi inap, dikirim ke balai rehabilitasi milik BNN di Bogor, Makassar, Samarinda, Batam, Lampung dan di Sumatra Utara. Serta satu tempat rehabilitasi milik Kementerian Sosial.
Agus Surya Dewi juga menjelaskan persyaratan pendirian panti rehabilitasi, harus ada sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni, tenaga dokter dan perawat yang bersertifikat tentang rehabilitasi. (*)
Sumber: