Penculik Bogor Kok Disorot Puan Maharani?
Kasus perkosaan anak disorot. Tersangka penculik 12 anak (sebagian diperkosa), Abi Rizal Afif (28) ditangkap polisi di Jakarta, Kamis (11/5). Ketua DPR RI, Puan Maharani, minta tersangka dihukum berat.
***
MESKIPUN itu pernyataan biasa, tapi bakal mempengaruhi proses hukum berjalan. Karena diucapkan ketua lembaga tinggi negara. Padahal, semua pihak dilarang mempengaruhi suatu proses hukum.
Tapi, pernyataan Puan Maharani terkait Undang-undang yang diteken Presiden Jokowi, Senin, 9 Mei 2022. Yakni, UU nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Disahkan DPR RI pada Selasa,12 April 2022.
Puan di keterangan tertulis, Jumat (13/5): “Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Saya kira tidak cukup hanya menggunakan pasal pidana penculikan. Tetapi juga harus dijerat dengan UU TPKS yang sudah resmi diundangkan, agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan."
Mengapa pelaku harus dihukum seberat-beratnya? Sebab, jika penegak hukum menerapkan pasal KUHP (seperti biasa), hukumannya paling tinggi lima tahun penjara. Sedangkan, sudah ada contoh hukuman mati terhadap Herry Wirawan, sebelum UU TPKS diberlakukan.
Puan: “Kasus ini (penculikan 12 anak disertai perkosaan) harus menjadi contoh implementasi penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di lapangan."
Dilanjut: “Sebab, ini persoalan yang sangat serius buat saya. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapat jaminan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual."
Pernyataan Puan terdengar serius. Entah, bagaimana implementasi di lapangan. Yang kini diproses.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan kepada pers, Jumat (13/5) mengatakan, tersangka Rizal Afif mengaku menculik 12 anak di wilayah Bogor, Jakarta, dan Tangerang Selatan.
"Pengakuan tersangka mulai menculik di awal bulan Ramadan 2022. Modus, menggertak anak-anak mengaku sebagai polisi. Anak tidak pakai masker, dibawa dengan motor, lalu disekap."
AKP Siswo: "Dari 12 anak itu, hasil pemeriksaan sementara, ada tiga anak yang mengalami pencabulan."
Motif pelaku, menurut penyidik, diduga ada tiga: 1) Pencabulan (diduga perkosaan sesama pria, karena tersangka-korban pria). 2) Pencurian HP korban. 3) Mendoktrin anak-anak yang diculik, agar benci negara Indonesia, dikaitkan doktrin agama. Tersangka mengaku, bekas narapidana teroris.
Tiga motif yang unik. Terutama pada motif nomor tiga. Penjahat biasanya bermotif nomor satu dan dua. Tapi, sekaligus dengan nomor tiga, jarang.
Kasus ini cepat ditanggapi Mabes Polri. Dengan menurunkan tim menjenguk ke rumah korban.
Sumber: