Perusahaan Berisiko Tinggi Wajib Kantongi Izin Terverifikasi

Perusahaan Berisiko Tinggi Wajib Kantongi Izin Terverifikasi

AMEG - Analis Kebijakan bidang Penanaman Modal Dinas PM-PTSP Jawa Timur, Samsul Arifin menegaskan, perusahaan dengan risiko tinggi berkewajiban punya perizinan lengkap, Kamis (16/6/2022).

"Perusahaan berisiko tinggi harus mendapatkan izin yang terverifikasi atau lengkap. Kegiatan usaha dengan klasifikasi ini adalah yang punya modal Rp 5 sampai 10 miliar ke atas," jelas Samsul Arifin, usai acara sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko, di Hotel Aleante Malang, Kamis (16/6/2022).

Lebih jauh, kata Samsul, klasifikasi usaha ini ditentukan melalui OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.

Selain kategori berisiko tinggi, kegiatan usaha juga dikelompokkan dalam risiko rendah, menengah rendah dan menengah tinggi.

"Kalau usaha berisiko sedang menengah atau menengah rendah, tidak harus punya Izin, melainkan Sertifiikat Standar (SS). Dan, yang berisiko rendah terdaftar di OSS dan cukup dikeluarkan Nomor Induk Berusaha (NIB)," imbuh Samsul.

Meski demikian, lanjutnya, untuk kegiatan usaha yang dilakukan harus tetap mendapatkan perizinan teknis tergantung jenis usaha yang dilakukan.

Soal harus ada dan tidaknya perizinan kegiatan usaha ini, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis Risiko.

Dalam ketentuan NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria), kata Samsul, sebenarnya sudah diatur periode waktu pengurusan perizinan teknis yang harus dipenuhi pemilik usaha. Lamanya, ditentukan 60 hari setelah didaftarkan.

Apabila melebihi batas waktu 60 hari belum dipenuhi, maka pengajuan Izin ini bisa dibatalkan atau ditolak oleh OSS.

"Tantangannya ada di kesiapan daerah jika ini diterapkan. Yakni, bagaimana OPD teknis bisa menanganinya (sesuai ketentuan waktu)," tandasnya.

Pelaku usaha juga diharuskan menyampaikan Laporan Keuangan Penanaman Modal (LKPM) perusahaannya secara berkala. Pelaporan ini bisa dilakukan mandiri secara online tiga bulan sekali.

Bagaimana jika pelaku usaha sengaja tidak melaporkan modalnya?

Menurut Samsul, SOP terkait pelaporan modal sebenarnya sudah diatur dalam aturan perundangan. Yakni, bisa diberi sanksi setelah tiga kali mengabaikan peringatan kerena tidak melaporkan.

"Sanksinya sebenarnya bisa berupa pembekuan kegiatan dan dicabut NIB-nya, atau penutupan kegiatan usaha, jika setelah tiga kali peringatan diabaikan," demikian Samsul.

Sumber: