Perusahaan Kota Batu Siap Bayar THR Tepat Waktu

Perusahaan Kota Batu Siap Bayar THR Tepat Waktu

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

“Kalau masih beralasan tidak mampu harus ada bukti keuangan mereka. Nanti kami juga fasilitasi untuk dialog tripartit agar bisa menemukan solusi terbaik. Bagaimana win-win solutions-nya,” tegasnya.

Sementara itu, mengenai sanksi pelanggaran pembayaran THR keagamaan. Jika perusahaan terlambat membayar THR. Maka perusahaan akan diberikan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan. 

Sedangkan untuk perusahaan yang tak membayar THR, secara otomatis akan diberikan sanksi administratif. Contohnya seperti, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. 

"Yang perlu digaris bawahi, pemberian denda kepada perusahaan tak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar kewajiban THR kepada para pekerja," tandas Dedek. (yan)

Sumber: