Beda Lumur Tinja, Antara Jakarta dan New York
Baru kini kotoran manusia diungkap detil. Di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juni 2022. Oleh saksi mata Herly Gusjati Riyanto. Perkara terdakwa Napoleon Bonaparte melumuri wajah M. Kace dengan, itu.
***
SAKSI Herly menyebutkan statusnya. Ia warga Kaliabang Tengah, Bekasi Status, tahanan Bareskrim Polri. Sudah dijalani 1,5 tahun. Ia penghuni sel nomor 11.
Herly menceritakan, Kece masuk Rutan Bareskrim setelah terjerat kasus penistaan agama pada 25 Agustus 2021.
Herly: "Awal kita masuk, Coki (sesama tahanan, dijuluki Pak RT) manggil Pak Kece: Pak, sini sebentar, kita mau ngobrol istilahnya perkenalan. Ya, sudah kita duduk. Saya sebelah kanan Pak Kece, di depan Pak Napoleon, Coki dibawah dak."
Di perkenalan itu mereka ngobrol. Esoknya, 26 Agustus 2021 dini hari, mendadak Napoleon marah-marah soal kasus yang menjerat Kece.
Napoleon meminta terdakwa Djafar Hamzah untuk mengambil bungkusan plastik berwarna putih yang sudah disiapkan. Ternyata berisi kotoran manusia.
Herly: "Saya memandang Pak Napoleon ngobrol dengan Kece. Tiba-tiba Djafar masuk bawa bungkusan plastik. Setelah itu, saya liat tangan Pak Napoleon. Waduh…. itu tai. Terus saya turun dari dak di dalam sel."
Herly ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah dirinya melihat saat Napoleon melumuri kotoran manusia. Herly menjawab, Napoleon sangat geram saat melumuri tinja.
Harly: "Pak Napoleon sudah bilang, tutup matamu tutup mulutmu. Eeh… dia masih melek. Akhirnya dia merem, Pak Napoleon berdiri memegang kepala Pak Kace, terus diunyeng-unyeng mukanya dengan itu."
"Saya tidak liat sampe berapa kali diunyeng-unyeng, yang jelas yang saya liat bahasanya bapak geregetan lah. Tangan kanan pegang kotoran, tangan kiri pegang kepala Pak Kace."
Setelah itu, Herly mengaku tidak mengetahui kelanjutan sesudah aksi pelumuran tinja.
"Saya tidak fokus lagi. Karena baunya udah meledak-lah… Terus saya diam termenung dibalik tiang."
Dalam surat dakwaan disebutkan, Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.
Tuntutan untuk tiap terdakwa dilakukan terpisah. Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sumber: