ACT Amalmu Kini
ACT diperiksa Bareskrim Polri. Hasilnya, nilai donasi rata-rata Rp 60 miliar per bulan. Langsung dipangkas 10 sampai 20 persen untuk gaji pegawai. Dan, Kepala PPATK membenarkan itu. Kisah sedih lembaga amal.
***
KARO Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan pers, Sabtu, 9 Juli 2022, mengatakan:
"Langsung, (uang amal) dipangkas atau dipotong oleh pihak yayasan ACT 10-20 persen, atau Rp 6 sampai 12 miliar untuk keperluan pembayaran gaji pengurus dan seluruh karyawan. Pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut."
Dilanjut: "ACT juga mengelola beberapa dana sosial atau CSR (Corporate Social Responsibility) dari beberapa perusahaan, serta donasi dari masyarakat, di antara donasi masyarakat umum, donasi kemitraan perusahaan nasional dan internasional, donasi institusi non-korporasi dalam negeri dan internasional, donasi dari komunitas, dan donasi dari anggota lembaga. Pada saat pengelolaannya donasi-donasi tersebut terkumpul rata-rata Rp 60 miliar setiap bulan."
Menurut Brigjen Ahmad Ramadhan, penyaluran dana CSR oleh ACT, tidak semestinya.
Sedangkan, Ketua PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) Ivan Yustiavandana kepada pers, Minggu, 10 Juli 2022, menguatkan hasil penyelidikan Polri.
Ivan Yustiavandana: "Iya, ada aliran dana amal ke pribadi pengurus ACT."
Kisah sedihnya di sini:
29 Oktober 2018 terjadi kecelakaan pesawat Lion Air nomor penerbangan JT- 610, rute Jakarta-Pangkal Pinang. Pesawat mengangkut 189 orang. Terdiri 179 penumpang dewasa, 1 penumpang anak, 2 bayi, 2 pilot, 5 kru. Seluruh penumpang meninggal dunia.
Lalu, perusahaan pembuat pesawat yang jatuh itu, The Boeing Company, memberikan santunan Rp 138 miliar kepada ahli waris keluarga korban meninggal. Penyaluran dana dilakukan ACT.
Brigjen Ahmad Ramadhan: "Dalam aktivitasnya Yayasan ACT juga menyalurkan dana sosial kemanusiaan berupa dana sosial dari beberapa perusahaan atau lembaga, dimana salah satunya penyaluran dana sosial kepada ahli waris dari korban tewas kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 29 Oktober 2018. Total dana sosial Rp 138 miliar."
Dilanjut: "Yayasan ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial atau CSR yang diterimanya, dari pihak Boeing, kepada para ahli waris korban meninggal. Termasuk nilai, serta progres pekerjaan yang dikelola oleh yayasan ACT."
Penyelidikan Bareskrim Polri, disampaikan Brigjen Ahmad Ramadhan, begini:
"Diduga, pihak Yayasan ACT tidak merealisasikan. Atau menggunakan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi ketua pengurus/presiden dan wakil ketua pengurus atau vice president."
Sumber: