Tanpa Perlawanan, Sang Predator Seks SPI Batu Ditahan di Lapas Lowokwaru

Tanpa Perlawanan, Sang Predator Seks SPI Batu Ditahan di Lapas Lowokwaru

AMEG - Setelah melewati 19 kali proses persidangan, akhirnya JEP terdakwa kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu ditahan.

Dia dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas l Lowokwaru, Kota Malang, Senin (11/7/2022). Dia ditahan jelang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum yang rencananya dilaksanakan pada Rabu, 20 Juli 2022 mendatang di PN Malang.

Ditahannya JEP karena viralnya kasus tersebut di kanal media sosial YouTube Deddy Corbuzier. Dimana video podcast berdurasi 55 menit yang menampilkan kesaksian korban JEP, hingga saat ini sudah ditonton 7,7 juta orang.

JEP tiba di Lapas Lowokwaru sekitar pukul 16.45 WIB dengan mobil Kijang Inova nopol AD 8869 MU. Setibanya di Lapas Lowokwaru JEP langsung dibawa masuk ke dalam.

Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo mengatakan, penahanan dilakukan setelah keluarnya penetapan majelis hakim PN Malang Nomor 60/Pidsus/PN Malang/11 Juli 2022, mengenai perkara tersebut atas nama terdakwa JEP. Penetapan itu terbut pada Senin (11/7/2022) sekitar pukul 12.30 WIB.

"Setelah keluar penetapan tersebut, JPU Kejari Batu langsung menuju ke rumah terdakwa yang ada di Surabaya. Kami sampai di kediaman terdakwa sekitar pukul 14.30 WIB. Setiba di sana sudah ada penasihat hukum JEP yang mendampingi terdakwa," tutur Edi, Senin (11/7/2022) melalui pesan suara.

Saat dijemput ke Surabaya JEP kooperatif. Tidak ada aksi penolakan ataupun perlawanan. Dari Surabaya, JEP langsung dibawa ke Lapas Lowokwaru Kota Malang.

Sebelum dimasukkan ke dalam tahanan, JEP terlebih dahulu menjalani swab antigen untuk meminimalisir persebaran Covid-19 di dalam lapas.

JEP saat digiring masuk tahanan Lapas Lowokwaru, Senin (11/7/2022) petang. (Ananto)

"Proses penahanan dan segala administrasinya selesai sekitar pukul 17.20 WIB," tutur Edi Sutomo.

JEP akan menjalani penahanan hingga 30 hari ke depan. Sesuai ketentuan yang berlaku, setelah 30 hari penahanan bisa dilakukan perpanjangan lagi.

"Penahanan ini atas permohonan JPU pada bulan April lalu. Karena belum juga ditahan, setelah itu kami juga mengajukan penahanan lagi. Selain JPU, LPSK juga meminta untuk ditahan dan akhirnya hari ini JEP resmi ditahan," jelas Edi Sutomo.

JEP akan menjalani penahanan hingga 30 hari ke depan. Sesuai ketentuan yang berlaku, setelah 30 hari penahanan bisa dilakukan perpanjangan lagi.

"Penahanan ini atas permohonan JPU pada bulan April lalu. Karena belum juga ditahan, setelah itu kami juga mengajukan penahanan lagi. Selain JPU, LPSK juga meminta untuk ditahan dan akhirnya hari ini JEP resmi ditahan," jelas Edi Sutomo.

Mengapa memakan waktu panjang JEP baru ditahan? Menurut Edi Sutomo, keputusan ditahan atau tidak itu merupakan ketentuan dari majelis hakim. (*)

Sumber: