Belanja Pegawai Berlebih, Pemkab Malang Siapkan Skema Perampingan OPD
AMEG - Kepala Bappeda Kabupaten Malang, Tomie Herawanto membenarkan, akan dilakukan perampingan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kelola) beberapa OPD, Jumat (15/7/2022).
Menurutnya, upaya perampingan ini menjadi perwujudan reformasi birokrasi dan pemberdayaan aparatur negara yang sudah diamanatkan pemerintah.
"Kita diberi waktu sampai lima tahun, dan ini sudah tahun ketiga. Nah, jangan sampai terjadi kelebihan (perangkat kerja daerah) yang terus bertambah, sehingga membebani anggaran keuangan di daerah," jelas Tomie Herawanto.
Dikatakan, saat ini kebutuhan belanja pegawai di lingkup Pemkab Malang mencapai 37 persen dari total APBD. Padahal, ketentuannya belanja gaji pegawai dibatasi tidak lebih dari 30 persen.
"Ya, nanti arahnya memang pada perimbangan keuangan. Ada pembatasan soal belanja pegawai, tidak boleh lebih dari 30 persen APBD. Jika terus begitu bisa kena penalti, Dana Transfer akan dikurangi," tandasnya.
Tomie menambahkan, rencana dilakukannya perampingan SOTK perangkat daerah ini bakal dipastikan menjelang akhir 2022 ini.
"Kami juga punya prinsip, miskin struktur tapi kaya fungsi. Yang akan dirampingkan tentu saja yang masih serumpun (fungsinya). Masih sedang dikaji," imbuhnya.
Dengan perampingan struktur OPD ini, lanjut Tomie, dipastikan akan didapatkan efisiensi keuangan daerah pada belanja pegawai. Ia mencontohkan, sejumlah pejabat eselon berikut tunjangan jabatan, tentunya akan hilang setelah ada perampingan. (*)
Sumber: