Pelecehan Seks Ini Direkam CCTV

Pelecehan Seks Ini Direkam CCTV

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Pelecehan seks pria ke wanita, marak. Ini bukan soal isteri Kadiv Propam Polri. Bukan. Melainkan, Satpam apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat, inisial KH (48) terhadap karyawati SF (22). KH, langsung tersangka.

LANGSUNG tersangka, karena bukti jelas: CCTV. Bahkan, beredar di sosmed. Lalu viral. Rekaman CCTV sudah diperiksa polisi. Dan valid. Bukan editan.

Di video CCTV, pelaku berseragam satpam. Masuk sebuah ruangan. Di dalam ruangan itu, terdapat seorang wanita (SF) sedang duduk. Bekerja, itu perusahaan eskpedisi berkantor di apartemen tersebut. Dia sendirian.

Pelaku menghampiri SF. Terlihat ia berbicara dengan wanita itu. Lantas, pelaku memegang pundah. Mengelus rambut. Langsung ditepis. Mungkin karena pelaku ketuaan, buat SF. Dari data, usia mereka terpaut 26 tahun.

Pelaku bukannya malu. Malah maju. Dipegangnya kepala SF, lalu menyosor bibir cewek cantik itu. SF berontak. Berdiri menjauh. Sambil menunjuk arah kamera CCTV. SF pergi meninggalkan pelaku.

Peristiwanya diduga terjadi 29 Juni 2022.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono, kepada pers Jumat (15/7) menjelaskan duduk perkara. Dari hasil penyidikan.

KH sudah tujuh tahun jadi Satpam di apartemen itu. Sedangkan SF baru tiga bulan bekerja di perusahaan ekspedisi tersebut. KH mengaku ke polisi, sejak SF baru masuk, KH sudah suka pada SF.

Tapi, ya… bagaimana? KH ketuaan. Tentu tidak direspons.

AKBP Joko: "Korban takut. Karena mungkin pelaku lebih tua. Juga, pelaku sudah lama kerja di situ. Senior. Sedangkan, korban karyawan baru. Ruang kantor mereka bersebelahan."

KH mengaku ke polisi, ia sering mendekati SF, tapi tak dihiraukan. Bahkan SF selalu menghindar. Kabur-kaburan. Ibarat lagu Cucakrowo, SF takut. "…. amargo wedi, karo manuke…"

Nah, di tanggal itu KH punya kesempatan. Kebetulan SF di ruang kerja sendirian. Maka, terjadilah.

SF melapor polisi. KH ditangkap polisi di rumahnya, Bojong Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Sudah beristeri, beranak (dilahirkan isterinya).

KH dijerat Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Juga, Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Sumber: