Hormati Proses Hukum, Arema FC Hentikan Kerjasama dengan Bola88

Hormati Proses Hukum, Arema FC Hentikan Kerjasama dengan Bola88

AMEG - Arema FC mendukung langkah banyak pihak untuk melakukan upaya penertiban dan pengawasan situs yang diduga kuat menjadi modus praktik bisnis probability yang kini marak di situs-situs seputar olahraga yang salah satunya bekerjasama dengan sejumlah klub, termasuk Arema FC

“Kami sampaikan permohonan maaf dan perlu kami tegaskan bahwa salah satu sponsor kami sejak awal kami sampaikan bahwa etentitasnya sebagai situs sepakbola nasional. Dan untuk sharing informasi tentu dibutuhkan,“ ungkap Manager Bisnis Arema FC Yusiral Fitriandi.

Menurut Inal --panggilan akrab Yusrinal, pihaknya bukan pengelola situs tersebut karenanya tidak memiliki kewenangan dan tanggung jawab besar atas kebijakan redaksi juga isi konten yang terkait di dalam situs tersebut yang ternyata mendapat penilaian negatif dari banyak pihak.

“Kita sangat menghormati ada pihak yang melaporkan konten situs tersebut yang dianggap melanggar norma hukum. Dan kami tentunya perlu menjelaskan posisi kami, hanya sebagai pihak yang ditawarkan untuk bekerjasama iklan,” paparnya.

Untuk menghormati proses praduga tak bersalah yang telah dilaporkan ke pihak berwajib, manajemen mengambil keputusan untuk mengevaluasi ulang kerjasama yang telah berjalan.

“Kita pertimbangkan untuk melakukan pemutusan kontrak untuk menghargai proses hukum yang berjalan. Sekaligus kami akan mulai menurunkan materi iklan yang sebelumnya terpasang ,” ungkapnya.

Arema FC lanjut Inal, tentu siap untuk melakukan upaya proaktif, agar persoalan ini disikapi secara obyektif dan bijaksana oleh banyak pihak.

“Sekali lagi secara obyektif, klub hanya sebagai obyek pemasangan promosi situs, bukan pengelola. Semoga penjelasan ini dapat memberikan khasanah pemahaman yang obyektif untuk kita semua,” pungkasnya

Sikap IPW

Seperti diketahui, Indonesia Police Watch (IPW) merilis sponsor rumah judi terhadap sepakbola Indonesia dan telah dilaporkan ke kepolisian.

Pihak Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor: STTL/301/VIII/2022/Bareskrim, tertanggal 22 Agustus 2022 untuk menangani pelegalan judi melalui promosi tersebut. Sementara laporan polisinya bernomor: LP/B/0473/VIII/2022/Bareskrim.

Adapun peristiwa dugaan pidananya yaitu mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP.

Pihak yang dilaporkan dalam dugaan pidana itu adalah Klub Sepakbola Persikabo 1973, PSIS Semarang, Arema Malang, PT. Liga Indonesia Baru (LIB) dan PSSI. Sedang pelapornya
Rio Johan Putra SE. SH. MSi. Ak CA BKP, seorang pecinta bola dan akademisi/dosen.

Oleh karena itu, dalam rilisnya Indonesia Police Watch (IPW) menilai sponsor rumah judi pada klub-klub sepakbola Indonesia sangat merusak moral bangsa terutama generasi muda.

Sumber: