Hakim Vonis Sambo Hukuman Mati

Hakim Vonis Sambo Hukuman Mati

AMEG - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), di PN Jakarta Selaran, Senin (13/2/2023).

Sidang dimulai pukul 10.00 dan pada pukul 15.38, hakim ketua Wahyu Iman Santoso memutuskan Ferdy Sampo dengan vonis hukuman mati dan tetap dalam tahanan. Saat memutuskan hukuman mati, hakim minta agar Sambo berdiri dari tempat duduknya.

Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa agar Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup. Jaksa menganggap Sambo melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu turut melibatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Istri Sambo, Putri Candrawathi juga menjadi terdakwa dan menghadapi sidang vonis pada hari ini.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Sambo sempat membuat narasi palsu mengenai kronologi kematian Brigadir J. Namun, rekayasa buatannya terbongkar hingga harus menghadapi proses hukum di pengadilan. (*)

Sumber: