Astaga… Bayi Ahza Lihat Ibunya Tewas Dihajar Elpiji

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Ia tiba di warung sekitar pukul 13.00 WIB (hari itu juga), heran melihat warung tutup, tergembok dari luar. Ia masuk warung menggunakan kunci cadangan. Lantas ia membawa Intan ke klinik terdekat, namun dokter menyatakan, Intan sudah meninggal, sebelum tiba di klinik. Lalu Febri lapor polisi.
Tim Polres bekasi dan Polda Metro Jaya memburu pelaku. Akhirnya dua pelaku ditangkap di rumah kerabat pelaku di Jalan Pantura Susun Wesel, Kelurahan Sukamandi Jaya, Kecamatan Ciasem, Subang, Jawa Barat. Sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat, 17 Februari 2023.
Polisi menanyakan bayi Ahza. Lalu pelaku digiring petugas menuju pos ronda, sekitar 150 meter dari TKP penangkapan. Pos ronda itu gelap, dan Ahza menangis di dalamnya. Ahza dalam kondisi selamat, walau terus memanggil mamanya. Tiba di Polda Metro Jaya, Ahza dijemput neneknya, ibu kandung Intan, pukul 04.00 WIB, Jumat, 17 Februari 2023.
Motif pembunuhan, berdasar pengakuan tersangka kepada polisi, karena sakit hati soal gaji kecil.
Kombes Hengki: "Pengakuan tersangka, mereka kerja di warung itu sejak hari Minggu, 12 Februari 2023). Dijanjikan korban, digaji Rp 1,25 juta. Tapi setelah tiga hari kerja (Selasa, 14 Februari 2023) ternyata kerja tersangka tidak sesuai harapan korban. Lalu korban mengatakan: Kalau kerjamu begini, gajinya Rp 1 juta saja."
Sejak itu para tersangka dendam. Sejak itu para tersangka merencanakan pembunuhan. Rencana itu dilaksanakan Kamis (16 Februari 2023) saat korban bersama anak, baru tiba di warung.
Tersangka HK dikenakan Pasal 338 KUHP, pembunuhan biasa (bukan berencana), ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan MA masih di bawah umur.
Hengki: "Tersangka MA akan diproses Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak."
Soal kerja kinerja tersangka penjaga warung (tersangka HK dan MA) diceritakan Erik, begini:
"Dua pelaku itu datang melamar kerja di warung pada Desember 2022 setelah tahu dari Facebook, karena diiklankan di sana. Tapi kakak saya kurang yakin pada mereka. Karena disuruh menggoreng ayam tepung, caranya tidak benar. Kakak saya menjanjikan, nanti akan dipanggil melalui telepon."
Ternyata, sampai Sabtu, 11 Februari 2023 Intan belum dapat pegawai. Karena kewalahan, Intan memanggil HK dan MA. Lalu, mereka mulai kerja esok harinya.
Di hari pertama kerja, HK sudah mengeluh soal kerjaan.
Erik: "Kakak saya turun dari angkot membawa bungkusan besar isi daging ayam. Lalu minta tolong HK diangkatkan masuk ke warung."
HK dan MA memang mengangkat bungkusan besar itu, dari pinggir jalan masuk ke warung. Tapi HK menggerutu, begini:
Erik: "Ya… Namanya kita tukang ayam. Ya… diangkat sajalah. Kayak mengeluh. Kayak kerja enggak ikhlas, gitu." Lalu, dua hari kemudian, Intan menurunkan gaji mereka itu. Lalu tersangka dendam. Membunuh Intan.
Sumber: