Jalan Pintas

Jalan Pintas

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Memperbaiki UU memakan waktu panjang. Lewat DPR lagi. Perlu biaya besar lagi.

Lalu terlihatlah jalan pintas itu: Perppu. Pemerintah menerbitkan peraturan pengganti UU.

Tanpa Perppu itu berarti terjadi kekosongan UU: yang sudah disahkan belum boleh berlaku, kalau mau diperbaiki akan sangat lama lagi.

Maka dipilih menerbitkan Perppu. Itu karena tidak hanya dimaksudkan untuk jalan pintas. Juga untuk segera mengisi kekosongan hukum tersebut.

Syaratnya: Perppu itu harus segera disahkan oleh DPR. Kalau ditolak akan terjadi kekosongan UU lagi. Kalau DPR menyetujuinya jadilah Perppu itu UU. Selesai.

Tapi tidak bisa selesai.

Pemerintah sudah mengirimkan Perppu itu ke DPR. Untuk segera dibahas di masa persidangan berikutnya. Masa persidangan yang dimaksud adalah antara tanggal 2 Januari sampai 15 Februari 2023. Masa persidangan itu hanya 1,5 bulan. Tanggal 16 Februari, DPR sudah memasuki masa reses.

Sampai masa reses tiba pengesahan Perppu belum terjadi. Heboh.

Orang seperti Prof Dr Denny Indrayana berpendapat itu sama dengan DPR telah menolak Perppu tersebut. Pendapat Denny itu beredar luas. Banyak juga pendukungnya.

Tentu banyak juga yang berbeda pendapat: DPR dianggap belum menolaknya. Hanya belum menyetujuinya. Bahkan ada yang bilang pada dasarnya DPR sudah menyetujuinya.

Sebenarnya bagaimanakah perjalanan Perppu itu?

Yang jelas pemerintah sudah memasukkan Perppu itu ke DPR. Memang kurang cepat. Sudah di tengah-tengah masa persidangan. Atau agak di akhir. Mengapa tidak sebelum masa persidangan.

Lalu mengapa Perppu tersebut tidak segera dibahas di DPR? Bukankah bisa segera dibahas dengan cara yang sama dengan ketika membahas UU Cipta Kerja dulu? Secara kilat? Bukankah pasti lolos? Lewat pemungutan suara?

Di sinilah misteri terbesarnya.

Saya pun menghubungi empat orang anggota DPR. Dari partai yang berbeda. Saya ingin tahu ada misteri apa sebenarnya.

Sumber: