Dirut JTP 3 Ajak Wartawan Ikut Program BPJamsostek

Dirut JTP 3 Ajak Wartawan Ikut Program BPJamsostek

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG - Tugas dan kerja wartawan yang penuh risiko, sudah sepatutnya dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sosialisasi perlunya BPJS bagi wartawan dikemas acara Ngobras (Ngobrol Asyik) BPJamsostek "Kerja Keras Bebas Cemas", di Musuem Musik Dunia, Jawa Timur Park 3 Batu, Selasa (28/2/2023).

Acara ini diprakarsai Direktur Utama Jawa Timur Park (JTP) 3 Ir. Suryo Widodo, M.Ars., M.T. Menurutnya, wartawan sebagai penyampai informasi harus terlindungi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

"Wartawan tentunya juga harus mempunyai BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus mengetahui program dan manfaatnya," kata Suryo Widodo.

Ia menekankan pentingnya seorang wartawan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan perlu juga membedakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Suryo mengatakan para wartawan atau jurnalis perlu berperan aktif sebagai penggerak dan mendukung penuh melalui pemberitaan, agar masyarakat tertarik memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

"Karena nilai preminya hanya Rp 16.800,- saja bayar setiap bulannya, jika itung-itungan rugi atau tidak ya malah banyak untungnya. Malah manfaatnya sangat luar biasa," kata Suryo.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu Yeni Aristasari mengakui masih banyak wartawan dalam melakoni profesinya belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

"Yang ikut dalam program formal itu baru tercatat hanya ada 2 perusahaan pers. Maka dari itu, kami tentunya terus berupaya memaksimalkan cakupan kepesertaan termasuk bagi teman-teman wartawan semua," tutur Yeni Aristasari.

Menurutnya, manfaat BPJS Ketenagakerjaan adalah hak normatif yang harus dimiliki oleh setiap orang, karena itulah kenapa kepesertaan BPJSTK untuk setiap badan usaha adalah bersifat wajib sesuai dengan amanah UU No. 24 tahun 2011.

“Tentunya dalam hal ini, kita tidak mau lagi mendengar berita ada ahli waris yang terlunta-lunta dan pada akhirnya jatuh miskin, itu hanya karena kepala keluarganya telah dipanggil Tuhan, dan tidak terlindungi di dalam program BPJS Ketenagakerjaan," tandas Yeni.

Kegiatan acara yang dikemas dalam sosialisasi dan diskusi ini diikuti sekitar 50 wartawan dari Malang Raya, sekaligus pembagian kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan wartawan. (

Dirut JTP 3 Ajak Wartawan Ikut Program BPJamsostek

AMEG- Tugas dan kerja wartawan yang penuh risiko, sudah sepatutnya dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sumber: